Sobis Sidrap
2 Pasutri Passobis asal Sidrap Terancam Penjara 20 Tahun, Semua Gara-gara Daster Murah
Dua pasangan suami-istri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankan, mereka sudah melakukan penipuan online sekitar Rp4,6 miliar.
"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusurii jejak perbankannya," beber Helmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap.
Selain itu, ada juga 1 unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner, 1 unit motor yamaha Nmax, tiga HP berbagai jenis, satu drone, satu apple, satu honda CRV, satu toyota Calya, seunit mobil Brio, dan seunit jam tangan Bos.
Kronologi dan Modus
Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.
Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.
Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.
Akhirnya 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasangan suami-isteri berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Setelah diamankan, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.
"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Bayu.
Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli.
"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, maka tersangka mengajarkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Bayu.
"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.