Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban APK Sulsel

Perda dan Larangan KPU Wajo Tak Mempan, Masih Banyak Baliho Caleg Terpaku di Pohon

Baliho tersebut terpasang pada pohon tak jauh dari tempat terlarang yang dirilis KPU Wajo.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Baliho calon legislatif (caleg) masih terpaku di pohon Jl Lembu, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupatn Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Baliho calon legislatif (caleg) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, marak terpaku di pohon.

Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (13/12/2023) pagi, baliho tersebut terpasang pada pohon tak jauh dari tempat terlarang yang dirilis KPU Wajo.

Mulai dari Kantor Kelurahan Tempe hingga Masjid Jami Al Ikhlas Lembu.

Padahal sudah jelas memaku pohon melanggar peraturan daerah dan merusak estetika kota.

Diketahui, larangan memaku pohon tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.

Selain itu, tentu membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.

Sebab masih banyak baliho terpasang bukan pada tempatnya.

Alam, pengendara yang melintas di jalan tersebut mengaku jarak pandangnya terhalang akibat baliho caleg.

"Jelas mengganggu pemandangan, apalagi banyak yang pasang baliho di pohon-pohon. Itu kan merusak alam," tuturnya.

Ia berharap, pihak berwenang dapat segera menertibkan baliho tersebut.

"Kan sudah diatur titik-titiknya. Jangan dipasang sembarang saja," harapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa mengatakan, akan segera menertibkan baliho dalam waktu dekat.

Akan tetapi, pihaknya akan berkordinasi kepada pengawas pemilu terkait hal tersebut.

"Kami dari Satpol PP tidak langsung melakukan penertiban. Tapi berkoordinasi dulu dengan rekan Bawaslu sebagai pengawas pemilu," jelasnya.

Baca juga: Bacaleg dan Bacabup Ramai-ramai Paku Pohon saat Pasang APK di Jeneponto, Iksan Iskandar Protes

Terpisah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan menjelaskan pihaknya sementara melakukan pengumpulan data baliho yang diduga melanggar aturan.

"Sementara proses inventarisasi APK yang diduga melanggar," jelasnya.

Setelah itu, pihaknya akan menegur para pemilik baliho dengan cara tertulis sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jika terbukti, kami akan sampaikan saran perbaikan secara tertulis pada peserta pemilu untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved