Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian Motor

Pencuri Asal Mamuju Bawa Kabur Motor Curian ke Pinrang, Ditangkap saat Tidur Pulas di Samping Motor

Identitas DA terungkap sebagai pencuri motor berawal dari salah satu warga bernama La Barode yang sedang mengembala sapi. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Pencuri motor inisial DA (29) diamankan saat tertidur pulas di samping motor curiannya. DA diamankan di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (11/12/2023) pukul 09.00 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pencuri motor inisial DA (29) diamankan saat tertidur pulas di samping motor curiannya.

DA diamankan di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (11/12/2023) pukul 09.00 Wita.

Identitas DA terungkap sebagai pencuri motor berawal dari salah satu warga bernama La Barode yang sedang mengembala sapi. 

La Barode awalnya  tidak mengetahui jika DA merupakan pencuri motor.

Dia hanya curiga saat melihat ada pria yang tergeletak di samping motor.

Akhirnya, La Barode melaporkan hal itu ke Kepala Desa Malimpung Muh Syahrir.

Mendengar laporan dari La Barode, Muh Syahrir berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Muh Syahrir dan Bripka Akbar Saputra mendatangi lokasi dan membangunkan DA pada pukul 09.30 Wita.

Saat terbangun, polisi meminta identitas dan kelengkapan berkas motornya. 

Namun, DA tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya.

Dia pun dibawa ke Mapolsek Patampanua untuk dilakukan interogasi.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul, pihak Polsek Patampanua telah mengamankan pelaku pencurian motor. Saat diamankan itu, Kanit Reskrim Polsek Patampanua berserta anggota mengintrogasi pelaku DA," ungkap Iptu Akhmad, Selasa (12/12/2023). 

Dikatakan, ternyata DA beralamat di Jalan Pengayoman No. 12, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

"Pelaku ini warga Mamuju. Statusnya juga sementara dalam pembebasan bersyarat 5 Desember 2023 atas kasus tindak pidana penganiayaan di lapas Kelas IIB Mamuju," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved