Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

KPU Sulsel Warning Partai Politik Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Perusahaan Asing

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan partai politik (Parpol) tidak menerima sumbangan dari perusahaan asing...

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Hasruddin Husain   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan partai politik (Parpol) tidak menerima sumbangan dari perusahaan asing.

KPU Sulsel melarang sumbangan kepada pihak asing sebagai dana kampanye.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 mengenai Dana Kampanye.

Parpol hanya dapat menerima sumbangan dari perorangan atau perusahaan berbadan hukum.

KPU menegaskan, sumbangan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) hanya boleh perorang atau perusahaan.

Dimana, sumbangan perorangan untuk Pilpres maupun Pileg maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan dana kampanye yang diterima dari satu perusahaan, maksimal Rp25 miliar.

Sumbangan dana kampanye calon anggota DPD, perorang hanya boleh menyetor sebanyak Rp750 juta.

Sementara sumbangan dari perusahaan badan usaha non pemerintah paling banyak Rp1,5 miliar.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Hasruddin Husain.

Ia menegaskan, perusahaan asing tidak boleh terlibat untuk mensuport dana kampanye Parpol.

"Parpol dan DPD tidak boleh terima sumbangan dari perusahaan asing," katanya saat dihubungi, Sabtu (9/12/23).

"Hanya boleh perseorangan dan perusahaan berbadan hukum saja," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved