Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancam Karyawan Pakai Badik Lalu Rampok Kantor SPBU Maros, Yusuf Ditembak Resmob Polda Sulsel

Pelaku bernama Yusuf (39), seorang buruh bangunan warga Desa Abbakae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kloase foto-foto penangkapan Yusuf pelaku perampokan SPBU dan barang bukti yang disita Resmob Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku perampokan di kantor SPBU Kasuarrang, Kabupaten Maros,  Kamis kemarin.

Pelaku bernama Yusuf (39), seorang buruh bangunan warga Desa Abbakae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Patte'ne, Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama Tim Resmob Polda Sulsel yang membackup Tim Satreskrim Polres Maros dan Polsek Lau.

"Pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Patte'ne, Kota Makassar," kata Kompol Benny, kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023) siang.

Saat dilakukan penangkapan dan pencarian barang bukti, kata Benny, pelaku berusaha melarikan diri.

Petugas lanjut Benny, pun memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi pelaku tidak mengindahkan.

"Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur  yang mengenai kaki pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Benny, Yusuf melakukan aksinya dengan cara masuk ke ruang Kantor SPBU Kasuarrang yang berada di lantai 2.

"Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis Badik kemudian menonodongkan ke salah seorang karyawan bernama Mardawiah yang tengah menghitung uang," kata dia.

Pelaku lanjut dia, kemudian langsung mengambil uang yang ada di dalam ruangan tersebut yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp110.000.000.

Selain sebilah badik yang diamankan, polisi juga turut menyita seunit .otor Yamaha Mio GT, uang tunai senilai Rp40 juta, selembar celana panjang yang digunakan pelaku, dan sebuah topi. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Lau untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved