Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eddy Hiariej Profesor Hukum Tersangka Korupsi karena Tambang Nikel di Luwu Timur Sulsel

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama dua asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andila

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang jadi tersangka kasus korupsi. 

* S1 Fakultas Hukum UGM (1993 - 1998)

* S2 Fakultas Hukum UGM (2002 - 2004)

* S3 Fakultas Hukum UGM (2007 - 2009)

* Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010

Karier: 

Perjalanan karier Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor.

Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Prestasinya di dunia pendidikan sudah tidak diragukannya lagi.

Terbukti pada usia 37 tahun sudah mendapat gelar profesor di UGM.

Malang melintang di dunia pendidikan, akhirnya pada tahun 2020 Presiden Jokowi memberikan kepercayaan dengan mengangkatnya sebagai Wakil Menkum HAM di di Kabinet Indonesia Maju.

Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.

Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.

Dalam perjalanan kariernya mantan wakil rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku.

Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved