Pemilu 2024
Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan larangan terkait pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dalam menghadapi Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024,
Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Masa kampanye pemilu sejatinya mulai berjalan sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.
Walau begitu, Bawaslu Sulsel masih menemukan berbagai pelanggaran terkait pemasangan di lokasi terlarang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan keprihatinan atas pelanggaran ini.
Dia menegaskan bahwa tindakan yang tegas akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Mardiana mengingatkan, pentingnya setiap kandidat untuk menjaga keadilan dan kondusivitas dalam pelaksanaan pemilu.
Harapannya, kampanye dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan norma-norma demokrasi yang berlaku.
"Kita berencana akan memanggil mereka untuk menurunkan karena itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Silakan berkampanye, tetapi jangan melanggar aturan," kata Mardiana Rusli yang merespons maraknya APK melanggar aturan, Kamis (7/12/2023).
Di Kota Makassar ada 12 titik ruas jalan yang dilarang keras memasang spanduk dan baliho peserta pemilu.
Yakni, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu.
Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumihardjo, dan Jl AP Pettarani.
Soal ketentuan pemasangan APK telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 terkait kampanye peserta pemilu.
Berikut aturan-aturan yang wajib perhatikan para kontestan Pemilu 2024 dalam masa kampanye:
BAB VIII PKPU NOMOR 15 Tahun 2023
LARANGAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
1. Pasal 70
- Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. Jalan-jalan protokol
f. Jalan bebas hambatan
g. Sarana dan prasarana publik
h. Taman dan pepohonan
Catatan: Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
2. Pasal 71
- Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. gedung milik pemerintah
e. fasilitas tertentu milik pemerintah
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
3. Pasal 72
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
(3) Petugas Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
f. Aparatur Sipil Negara
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. kepala desa
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.