Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor PLN Didemo

CLAT dan KSPSI Maros Kecam Aksi Represif Polisi saat Aksi HPPMI di Kantor PLN Sulselbar

Beberapa pengunjuk rasa ditangkap oleh polisi, bahkan sampai diborgol lalu digelandang ke Mapolrestabes.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Arialdy Kamal
Kabid Advokasi CLAT, Arialdy Kamal mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian di Polrestabes Makassar seakan menodai nilai Hak Asasi Manusia. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Kabuapten Maros melakukan aksi unjukrasa di PLN UID Sulselbar pada Senin (4/11/2023) kemarin.

Massa menuntut PLN Sulselbar atas pemadaman yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir dan mengakibatkan keluhan masayarakat dan kerusakan alat elektronik.

Aksi sempat memanas ketika pihak Kepolisian dari Polrestabes Makassar ingin membubarkan paksa para pengunjuk rasa dari HPPMI.

Beberapa pengunjuk rasa ditangkap oleh polisi, bahkan sampai diborgol lalu digelandang ke Mapolrestabes.

Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Makassar lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya Celebes Law and Transparancy (CLAT). 

CLAT menyangkan dan mengecam segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat mahasiswa aksi untuk rasa.

Kabid Advokasi CLAT, Arialdy Kamal mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian di Polrestabes Makassar seakan menodai nilai Hak Asasi Manusia.

"Sejumlah oknum melakukan pemukulan, mencekik sampai dengan memborgol tangan mahasiswa pada saat aksi itu," tuturnya.

Menurutnya hal tersebut sama dengan menodai perjuangan reformasi dan UUD 1945.

"Apa yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar sudah keterlaluan, padahal aksi yang dilakukan teman-teman HPPMI Maros itu menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat Sulsel baik secara langsung maupun di media sosial," katanya.

Kecaman juga datang dari DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros.

Ketua DPC KSPSI Maros Muh Ridwan menyampaikan kekecewaannya terkait pembubaran paksa massa aksi dan pemborgolan korlap aksi. 

“Harusnya sebagai pihak keamanan pihak kepolisian bisa mengayomi massa aksi dengan mengawal massa aksi untuk tidak terjadi tindakan kekerasan, tetapi yang didapatkan massa aksi adalah tindakan represive yang mengakibatkan adanya korban luka. Kepolisian juga mengamankan 6 orang massa aksi yang harusnya tidak perlu”

Selanjutnya Ketua DPC KSPSI Maros menuntut agar pihak polrestabes makssar untuk bertanggung jawab terkait tindakan represif tersebut dan melepaskan massa aksi yang diamankan.

"Dalam waktu dekat ini DPC KSPSI Maros akan melakukan Konsolidasi dengan seluruh unsur Pekerja di perusahaan dan pekerja di sektor kesehatan, untuk melakukan aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar jika pekerja yang diamankan tidak dibebaskan hari ini," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved