VIRAL Skandal Perceraian di Jeneponto Tembus 383 Kasus
Dari total kasus tersebut, 383 di antaranya telah selesai diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses peradilan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mencatat adanya 399 kasus perceraian sepanjang tahun 2023.
Dari total kasus tersebut, 383 di antaranya telah selesai diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses peradilan.
Dari jumlah kasus tersebut, 322 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 77 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
"Selama periode Januari hingga 4 Desember 2023, kami menerima 322 kasus cerai gugat, dan dari jumlah tersebut, sudah ada 308 yang telah diputuskan. Sedangkan kasus cerai talak yang kami terima adalah sebanyak 77, dengan 75 kasus sudah diputuskan," kata Panitera PA Jeneponto, Taufiq Hasyim, saat diwawancarai di kantor, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Senin (4/11/2023).
Taufiq menjelaskan bahwa alasan utama dari pengajuan cerai gugat oleh pihak istri biasanya terkait dengan faktor ekonomi. Sementara itu, kasus perselingkuhan juga menjadi salah satu latar belakang yang melatarbelakangi perceraian.
"Alasan utama adalah masalah ekonomi, diikuti dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus perselingkuhan, serta beberapa alasan lainnya," ujarnya.
"Dalam banyak kasus, kebanyakan pria memiliki hubungan dengan wanita lain, sedangkan bagi wanita, alasan perceraian seringkali karena masalah ekonomi," tambahnya.
Taufiq juga menyampaikan bahwa usia rata-rata istri yang mengajukan cerai terhadap suaminya berkisar antara 20 hingga 35 tahun. Rentang usia tersebut masih tergolong muda dan produktif.
"Rata-rata usia mereka adalah antara 20 hingga 35 tahun, usia pernikahan mereka rata-rata hanya berkisar dua hingga lima tahun, dan seringkali alasan perceraian muncul pada masa-masa tersebut," jelasnya.
Dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah perceraian di Jeneponto saat ini terbilang lebih rendah. Pada tahun sebelumnya, terdapat 325 kasus cerai gugat dan 101 kasus cerai talak.
"Tahun 2022 mencatat 324 kasus cerai gugat dan 101 kasus cerai talak, dan semua kasus tersebut sudah diputuskan," ungkapnya.
Taufiq menegaskan bahwa proses perceraian di Kantor PA akan lebih cepat jika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan dinyatakan sebagai verstek. Namun, jika tergugat hadir, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama karena ada permintaan terkait nafkah, biaya hidup, dan mahar.
"Jika tergugat tidak hadir, prosesnya lebih cepat karena bisa diselesaikan dalam dua hingga tiga kali sidang. Namun, jika tergugat hadir, prosesnya bisa lebih lama karena terdapat permintaan terkait biaya nafkah, biaya hidup, dan mahar," tandasnya.(*)
Bupati Jeneponto Serahkan 46 Sertipikat UMKM ke Warga Lebangmanai |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Membludak Urus SKCK di Polres Jeneponto |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto Terima Bantuan Ambulans dari PT TASPEN, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Rumah Warga di Jeneponto Terbakar, 1 Warga Korban Luka Bakar |
![]() |
---|
Pelaku Pengeroyokan Sampara di Jeneponto Tak Ditangkap, Kinerja Polsek Tamalatea Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.