Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Sinjai Gelar Perkara Ulang Kasus Pencabulan Anak, Guru Korban Berpotensi Jadi Tersangka

Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan gelar perkara ulang kasus pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (2/12/2023).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Gelar perkara kasus pencabulan di Ruangan Sat Reskrim Polres Sinjai dipimpin oleh Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, Sabtu (2/12/2023) 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan gelar perkara ulang kasus pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (2/12/2023).

Gelar perkara dihadiri Waka Polres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, Kasi Humas AKP Suharto.

Kasi Hukum AKP Said Baruga, Kasi Propam Iptu Jalaluddin, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Hasan, para Kanit Rekrim dan personel Reskrim Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah menyampaikan, kasus penyelidikan dugaan pencabulan anak di bawah umur penyelidikannya dibuka kembali.

Hal itu dilakukan setelah mendatangi TKP, mengunjungi rumah orang tua korban.

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi disalah satu SD yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai, Selasa (24/10/2023) lalu.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 /X/2023 / SPKT Res Sinjai, 27 Oktober 2023.

Atas dasar Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Menurutnya, proses penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang termasuk terlapor dan korban dan mengumpulkan bukti yang kuat.

"Penyelidikan ini dilakukan dengan seksama dan profesional. Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam menangani kasus ini," Fery Abdullah.

Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan informasi baru atau bukti baru yang dianggap signifikan untuk perkembangan kasus tersebut.

Meskipun awalnya sudah ada penyelidikan, informasi terbaru ini dianggap memerlukan tinjauan lebih lanjut.

"Kami mengutamakan keadilan dan keamanan, dan setelah menentukan bukti kami memutuskan membuka kembali penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini," tegasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika seorang murid SD diduga korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.

Namun saat itu penyelidikan belum menghasilkan bukti yang cukup sehingga diterbitkan surat penghentian penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved