Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis Palopo Dinikahi Bule

VIRAL! Gadis Palopo Dipersunting Bule Prancis 

Viral di Media Sosial (Medsos) gadis Palopo, Sulawesi Selatan dinikahi Bule asal Prancis.

|
medsos
Viral di Media Sosial (Medsos) gadis Palopo, Sulawesi Selatan dinikahi Bule asal Prancis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Viral di Media Sosial (Medsos) gadis Palopo, Sulawesi Selatan dinikahi Bule asal Prancis.

Dalam video yang beredar, seorang gadis Palopo menikah dengan bule asal Prancis.

Gadis Palopo itu diketahui bernama Ira Nurrahmi, akrab disapa Ami.

Ia dinikahi oleh bule Prancis bernama Ludovic.

Sepupu mempelai wanita, Ahmad Fauzan mengatakan, akad nikah berlangsung di Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, Kota Palopo.

"Akad nikah dimulai setelah shalat Jumat," kata Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023). 

Pernikahan mereka digelar menggunakan adat Bugis.

Mempelai wanita menggunakan baju bodo berwarna merah.

Sementara, pengantin pria mengenakan baju adat berwarna hitam dan menggunakan songkok recca Bugis.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

1. Dokumen untuk WNA:

CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

Fotokopi paspor

Fotokopi akta kelahiran

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

Akta Cerai jika sudah pernah kawin

Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

Surat keterangan domisili saat ini

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

Akta kelahiran terbaru (asli)

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

Fotokopi paspor

Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan

Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta Kelahiran

Data orangtua calon mempelai

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)

Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

Akta kelahiran asli dan fotokopi

Fotokopi KTP

Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan

Fotokopi prenup (jika ada). (*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved