Gadis Palopo Dinikahi Bule
VIRAL! Gadis Palopo Dipersunting Bule Prancis
Viral di Media Sosial (Medsos) gadis Palopo, Sulawesi Selatan dinikahi Bule asal Prancis.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Viral di Media Sosial (Medsos) gadis Palopo, Sulawesi Selatan dinikahi Bule asal Prancis.
Dalam video yang beredar, seorang gadis Palopo menikah dengan bule asal Prancis.
Gadis Palopo itu diketahui bernama Ira Nurrahmi, akrab disapa Ami.
Ia dinikahi oleh bule Prancis bernama Ludovic.
Sepupu mempelai wanita, Ahmad Fauzan mengatakan, akad nikah berlangsung di Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, Kota Palopo.
"Akad nikah dimulai setelah shalat Jumat," kata Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023).
Pernikahan mereka digelar menggunakan adat Bugis.
Mempelai wanita menggunakan baju bodo berwarna merah.
Sementara, pengantin pria mengenakan baju adat berwarna hitam dan menggunakan songkok recca Bugis.
Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)
Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)
Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
1. Dokumen untuk WNA:
CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
Fotokopi paspor
Fotokopi akta kelahiran
Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
Akta Cerai jika sudah pernah kawin
Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
Surat keterangan domisili saat ini
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
Akta kelahiran terbaru (asli)
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
Fotokopi paspor
Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI:
Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Data orangtua calon mempelai
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
Prenup (perjanjian pra nikah)
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
Akta kelahiran asli dan fotokopi
Fotokopi KTP
Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
Fotokopi prenup (jika ada). (*)
Himpunan Mahasiswa Otomotif FT-UNM Gelar Servis Motor Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Telkomsel Buka Pre-Order iPhone 17, Bayar 7 Bulan Langganan 24 Bulan |
![]() |
---|
Pasar Murah Bank Mandiri Rangkaian HUT ke-27 Diserbu Warga Gowa Sulsel |
![]() |
---|
Kalla Toyota Gebyar Akhir Tahun, Hadirkan 73 Hadiah Menarik dan Promo Spesial |
![]() |
---|
Sosok Ni’matullah Sindir Pemerintah Pusat: Seolah-olah Kita Penumpang di Republik Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.