Gadis Palopo Dinikahi Bule
VIRAL! Gadis Palopo Dipersunting Bule Prancis
Viral di Media Sosial (Medsos) gadis Palopo, Sulawesi Selatan dinikahi Bule asal Prancis.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI:
Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Data orangtua calon mempelai
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
Prenup (perjanjian pra nikah)
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
Akta kelahiran asli dan fotokopi
Fotokopi KTP
Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
Fotokopi prenup (jika ada). (*)
Himpunan Mahasiswa Otomotif FT-UNM Gelar Servis Motor Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Telkomsel Buka Pre-Order iPhone 17, Bayar 7 Bulan Langganan 24 Bulan |
![]() |
---|
Pasar Murah Bank Mandiri Rangkaian HUT ke-27 Diserbu Warga Gowa Sulsel |
![]() |
---|
Kalla Toyota Gebyar Akhir Tahun, Hadirkan 73 Hadiah Menarik dan Promo Spesial |
![]() |
---|
Sosok Ni’matullah Sindir Pemerintah Pusat: Seolah-olah Kita Penumpang di Republik Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.