Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini, IPW Harap Belum Ditahan

Untuk pertama kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Jumat (1/12/2023).

Untuk pertama kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli dijadwalkan di Bareskrim Polri mulai pukul 09.00 WIB seperti pemeriksaan sebelumnya saat masih berstatus saksi.

"Pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Firli melalui kuasa hukumnya pun sudah mengonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangannya.

"Dari penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WI di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," jelasnya.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Firli, ada dua saksi lain yang juga diperiksa yang satu di antaranya yakni bos Alexis Group, Alex Tirta juga akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Menghindar dari Awak Media

 Firli sendiri sudah diperiksa pada 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu sebagai saksi di Bareskrim Polri sesuai permintaannya.

Pada 24 Oktober 2023, Firli menghindar dari awak media dengan tidak diketahui kedatangan dan kepulangannya setelah diperiksa.

Lalu, pada 16 November 2023, kedatangan Firli kembali tidak diketahui dan dikonfirmasi sudah berada di ruang pemeriksaan sebelum jam pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.

Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat mengumpat dengan menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Tidak hanya itu, sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Firli tercatat tiga kali absen dalam pemanggilan penyidik.

Pertama, Firli absen pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa 7 November 2023 pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa 14 November 2023 namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Curhat Asing di Polri Meski 40 Tahun Mengabdi

Firli Bahuri mengungkit masa pengabdiannya di Polri selama 40 tahun.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sekarang mengaku asing dengan kepolisian.

Itu disampaikan Firli Bahuri sebelum menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan pelanggaran etik pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.

"Saya tentu bertanya 40 tahun mengabdi di lembaga Polri tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah mengabdi di sana. Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Pada kesempatan itu, Firli Bahuri turut menjelaskan alasan dirinya kabur dari wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023).

"Secara khusus di tanggal 16 November 2023, terkait situasi batin dan saya alami, saya paham publik bertanya dan rekan media menjalankan tugas beragam untuk menggambarkannya sebagai fenomena langka yang bermakna bisa jadi multitafsir," kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengaku saat ini tengah berada di posisi yang sulit.

Sebagai Ketua KPK, dia bingung kenapa bisa terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor," sebut Firli.

Dalam kesempatan ini Firli juga menampik melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak manapun termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapapun," ucap Firli Bahuri.

Indonesia Police Watch (IPW) membahas soal penahanan Firli Bahuri.

IPW menilai penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan.

"Sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan (penahanan Firli). Kalau ditolak, menurut saya kemungkinan bisa ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

"Kalau ditahan sekarang bagaimana kalau gugatan tersebut dikabulkan. Kan tidak baik," lanjut dia.

Adapun, pemeriksaan Firli sebagai tersangka baru akan dilakukan pada Jumat (1/12/2023).

Sugeng mengatakan, status tersangka Firli kini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), melalui gugatan praperadilan.

Hal ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tak perlu dikhawatirkan. Ia menuturkan, Firli juga tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal.

"Saya rasa Firli tidak mungkin melarikan diri karena dia sudah dicekal. Jadi ikuti proses saja, akan tiba saatnya dia akan ditahan," terang Sugeng.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.

Namun, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima sebagai tersangka.

PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023 mendatang.

IPW: Gugatan Firli Penting

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, dinilai penting untuk membuktikan apakah penyidikan kasus pemerasan SYL berjalan sesuai aturan hukum.

"Praperadilan ini akan menjawab apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan aturan hukum," ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

"Dan juga penting untuk menjawab pro kontra proses penyidikan terhadap Firli," tambah dia.

Di sisi lain, IPW juga melihat akuntabilitas Polda Metro Jaya pada penyidikan kasus ini.

Hal itu terbukti dengan pemeriksaan 91 saksi, serta banyaknya barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan memeriksa 91 saksi, ahli, dan menyita surat penggeledahan, itu terlihat mereka sangat cermat dan lengkap," lanjut Sugeng.

 Firli dinilai punya hak untuk mengajukan banding secara praperadilan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Maka, kita sebaiknya menunggu. Kalau gugatan praperadilan ditolak, Polda Metro jaya dapat memanggil firli sebagai tersangka dan muncul kewenangannya untuk menahan," tutur Sugeng.  (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved