Pilkada 2024
Masa Jabatan Andi Irwan, Amran dan Basmin Terpotong
Masa jabatan mereka terpotong dengan dasar pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh Hasim Arfah
*Akibat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah
TRIBUN-TIMUR.COM- Masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 bakal terpotong.
Beberapa masa jabatan kepala daerah yang bakal terpotong adalah Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Bupati Luwu Basmin Mattayang, dan Bupati Wajo Amran Mahmud beserta wakil bupati masing-masing.
Masa jabatan mereka harus berakhir 31 Desember 2023.
Padahal, masa jabatan mereka seharusnya baru berakhir tahun 2024 mendatang.
Masa jabatan Andi Irwan Hamid seharusnya berakhir April 2024.
Sementara itu, masa jabatan Basmin dan Amran berakhir Februari 2024.
Masa jabatan mereka terpotong dengan dasar pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Adapun bunyi tersebut yakni: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang kini sudah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan nama calon penjabat Pj Bupati Pinrang.
"Kami sudah terima surat tersebut. Kami menindaklanjuti dengan membahas dengan pimpinan fraksi untuk memutuskan tiga nama calon Pj Bupati Pinrang yang akan diusulkan," kata Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, Rabu (29/11).
Dia mengatakan, pihaknya akan rapat terkait usulan nama Pj Bupati Pinrang pada Jumat (1/12/2023)
"Kami jadwalkan rapat dengan fraksi membahas usulan nama Pj Bupati Pinrang pada Jumat mendatang," ujarnya.
Soal usulan tersebut, pihaknya menyerahkan kepada internal fraksi untuk menyiapkan nama-nama agar dibahas di tingkat pimpinan.
"Masing-masing internal fraksi pasti menyiapkan nama. Usulan itulah yang nantinya akan dibahas bersama saat rapat," katanya.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.