Pilkada 2024
Masa Jabatan Andi Irwan, Amran dan Basmin Terpotong
Masa jabatan mereka terpotong dengan dasar pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh Hasim Arfah
Kepala Daerah Gugat ke MK
SEBANYAK tujuh kepala daerah menggugat masa jabatan yang terpotong akibat adanya pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang perdana, Rabu (15/11) lalu.
Mereka menggugat aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.
Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.
Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 karena merasa telah dirugikan oleh pasal tersebut. Dengan adanya pasal itu, para pemohon yang merupakan kepala daerah tidak bisa menyelesaikan jabatannya selama lima tahun atau satu periode pemerintahan.
Para pemohon pun menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
"Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing," tulis para pemohon dalam permohonannya.(nining angreani/sim)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.