Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Syarat! KPU Makassar Terima 28.028 Anggota KPPS Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Makassar akan dibuka mulai 11-15 Desember 2023.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tahapan pendaftaran calon anggota KPPS Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan merekrut 28.028 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 11-15 Desember 2023.

Sementara untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11-20 Desember.

Masa kerja anggota KPPS mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Makassar Endang Sari mengatakan, ada delapan persyaratan dalam menjadi anggota KPPS.

Mulai dari berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.

Para calon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: KPU Palopo Bakal Rekrut 3.542 Petugas KPPS, Honor Bakal Naik Pileg 2024

Lalu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Calon anggota KPPS juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Mereka juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS," katanya, Kamis (30/11/2023).

Adapun kata Endang, calon anggota tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Serta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Mereka juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," ujarnya.

Baca juga: KPU Sinjai Bakal Rekrut 5.810 Petugas KPPS, Pendaftaran Januari

Berikut dokumen yang harus disiapkan calon anggota KPPS:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved