Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Temuan Pelanggaran Bawaslu Makassar

Tegas! Pj Gubernur Bahtiar Minta Bawaslu Usut Pelanggaran ASN Jadi 'Tim Sukses' Gibran di Makassar

Kini kasusnya ditangani Bawaslu Sulsel setelah ikut jalan sehat bersama Gibran Rakabuming Raka di Jl Jenderal Sudirman pada Sabtu (25/11/2023).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / FAQIH
Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin saat diwawancarai usai Upacara HUT Korpri di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (29/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai Pemprov Sulsel diduga tidak netral jelang Pilpres 2024.

Kini kasusnya ditangani Bawaslu Sulsel setelah ikut jalan sehat bersama Gibran Rakabuming Raka di Jl Jenderal Sudirman pada Sabtu (25/11/2023).

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku mendukung kineja-kinerja Bawaslu.

Terutama dalam menegakkan hukum terkait netralitas ASN.

"Saya setuju dengan petugas Bawaslu mengakkan hukum tentang netralitas," jelas Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (29/11/2023).

Pj Gubernur Bahtiar sudah berkali-kali mengingatkan perihal netralitas ASN.

ASN menurutnya harus menjaga sikap dalam menghadapi kontestasi politik 2024.

Bahtiar mempersilahkan Bawaslu melakukan pengusutan pada ASN Pemprov Sulsel.

"Wajib, itu perintah konstitusi silahkan aturan hukum ditegakkan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Bahtiar tegas menjaga netralitas ASN di ruang publik maupun media sosial

ASN tak boleh menunjukkan keberpihakan pada calon eksekutif maupun legislatif.

"Netralitas ASN ini adalah perintah Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 maupun undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala Daerah itu harga mati sebenarnya itu," jelas Pj Gubernur Bahtiar.

Dalam urusan posting foto sampai memberikan like (menyukai) postingan calon eksekutif maupun legislatif juga dilarang.

Dua Pelanggaran Jalan Santai Gibran

Bawaslu Kota Makassar menemukan dua kasus pelanggaran netralitas terkait kegiatan jalan santai Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 dan 26 November yang lalu.

Ditemukan indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengungkapkan terkait netralitas ASN, pihaknya menemukan seorang ASN yang diduga tidak netral pada tanggal 25 November 2023.

"Dia merupakan ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)," ungkapnya saat berada di Kantor Bawaslu Makassar pada hari Selasa (28/11/23).

Dede menyatakan bahwa saat ini Bawaslu Makassar sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi mengenai oknum ASN tersebut.

"Kami sedang melakukan investigasi untuk memastikan statusnya apakah benar merupakan ASN atau bukan, yang pasti dia berada di lokasi saat kegiatan jalan santai," jelasnya.

Pelanggaran yang terdeteksi adalah terkait penggunaan atribut Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) oleh terduga ASN tersebut.

"ASN tersebut hadir dalam kegiatan jalan santai dengan menggunakan seragam Korpri," tambahnya.

Sementara pada tanggal 26 November, Bawaslu Makassar menemukan seorang petugas PPS dari salah satu kelurahan di Makassar yang juga terlibat dalam pelanggaran.

"Walau memiliki status sebagai laskar pelangi, namun kami menilai bahwa dia merupakan staf PPS yang terkait dengan penyelenggaraan," papar Dede.

Menurut Dede, anggota PPS tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan salah satu partai politik (parpol) di wilayah tersebut.

"Terungkap bahwa dia memiliki peran dalam pengurus partai politik dan juga terlibat dalam penyelenggaraan," jelasnya.

"Oleh karena itu, kami telah menemukan kasus pada tanggal 25 dan 26, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi informasi ini," tambahnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved