Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Korupsi Nyaleg

Siapa Andi Dodi Hermawan? Terpidana Korupsi Nyaleg di DPRD Sulbar, Pernah Divonis Bebas

Padahal,  sebelumnya Dodi divonis bersalah dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Siapa Andi Dodi Hermawan? Caleg DPRD Sulbar daerah pemilihan Mamuju masih maju meski berstatus terpidana korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Andi Dodi Hermawan? Caleg DPRD Sulbar daerah pemilihan Mamuju masih maju meski berstatus terpidana korupsi.

Nama Dodi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sulbar.

Padahal,  sebelumnya Dodi divonis bersalah dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.

Andi Dodi Hermawan terancam dicoret pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Sulbar pun segera tindaklanjuti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan.

Caleg Partai Hanura untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar ini terancam dihapus dari DCT atau daftar calon tetap.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, KPU akan segera melaksanakan rapat pleno.

"Kami akan segera plenokan karena salinannya baru kami terima," ujarnya kepada tribun-sulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU Sulbar, Jl Soekano-Hatta, Karema, Mamuju, Rabu (29/11/2023) sore.

Kata Supriadi, KPU Sulbar baru menerima salinan MA terkait kasus Andi Dodi pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WITA.

Sehingga, KPU secepatnya menjadwalkan pleno untuk Andi Dodi, mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju.

KPU, lanjut Supriadi akan mengacu pada PKPU 10 Tahun 2023.

Dimana nantinya, berdasarkan aturan tersebut KPU akan membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD jika:

- Terbukti meninggal dunia;

- Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; 

- Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved