Terpidana Korupsi Nyaleg
Siapa Andi Dodi Hermawan? Terpidana Korupsi Nyaleg di DPRD Sulbar, Pernah Divonis Bebas
Padahal, sebelumnya Dodi divonis bersalah dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Andi Dodi Hermawan? Caleg DPRD Sulbar daerah pemilihan Mamuju masih maju meski berstatus terpidana korupsi.
Nama Dodi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sulbar.
Padahal, sebelumnya Dodi divonis bersalah dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.
Andi Dodi Hermawan terancam dicoret pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Sulbar pun segera tindaklanjuti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan.
Caleg Partai Hanura untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar ini terancam dihapus dari DCT atau daftar calon tetap.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, KPU akan segera melaksanakan rapat pleno.
"Kami akan segera plenokan karena salinannya baru kami terima," ujarnya kepada tribun-sulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU Sulbar, Jl Soekano-Hatta, Karema, Mamuju, Rabu (29/11/2023) sore.
Kata Supriadi, KPU Sulbar baru menerima salinan MA terkait kasus Andi Dodi pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WITA.
Sehingga, KPU secepatnya menjadwalkan pleno untuk Andi Dodi, mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju.
KPU, lanjut Supriadi akan mengacu pada PKPU 10 Tahun 2023.
Dimana nantinya, berdasarkan aturan tersebut KPU akan membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD jika:
- Terbukti meninggal dunia;
- Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
- Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
PNUP Latih Perangkat Kelurahan di Parepare Kuasai Aplikasi Administrasi Berbasis Web |
![]() |
---|
Mendikdasmen Minta Sekolah Awasi Siswa agar Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.