Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

KPU Luwu Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Lakukan Ini Saat Kampanye 

Sesuai tahapan, pelaksanaan kampanye dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu (tengah) 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur mengumumkan sejumlah larangan saat kampanye.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan ada beberapa larangan kampanye pemilu.

"Larangan ditujukan kepada pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye," ujar Irfan, Selasa (28/11/2023).

Sesuai tahapan, pelaksanaan kampanye dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.

Menghina peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Irfan menambahkan, pihak yang dimaksud juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.

"Termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan," imbuhnya.

Peserta juga diharapkan tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Mengganggu ketertiban umum mengancam/ menganjurkan kekerasan

Pun membawa/menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

"Serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu," kata Irfan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah menentukan 366 daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Luwu Timur Pemilu 2024.

Adapun 366 DCT yang ditetapkan pada 3 November 2023 ini, terbagi pada 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Jumlah keseluruhan calon ini akan memperebutkan 35 kursi di DPRD Luwu Timur di lima daerah pemilihan (dapil).

Dapil I meliputi Malili-Wasuponda dengan jumlah 8 kursi. Dapil II Angkona-Kalaena 4 kursi.

Dapil III meliputi Wotu-Burau jumlah 8 kursi. Dapil IV Mangkutana-Tomoni-Tomoni Timur 7 kursi.

Serta Dapil V Nuha-Towuti 8 kursi.

KPU Luwu Timur juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 218.323 orang.

Jumlah DPT diputuskan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan DPT pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (21/6/2023).

Jumlah DPT ini tersebar di 125 desa, tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Adapun DPT ini terdiri dari laki-laki sebanyak 112.189 orang sementara perempuan 106.134 orang.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 810 TPS.

Berikut rincian sebaran jumlah DPT di 11 kecamatan :

Kecamatan Burau: 25.316
Kecamatan Wotu: 24.116

Kecamatan Tomoni: 19.318
Kecamatan Tomoni Timur: 10.217

Kecamatan Mangkutana: 16.392
Kecamatan Kalaena: 9.125

Kecamatan Angkona : 18.244
Kecamatan Malili: 30.588

Kecamatan Wasuponda : 15.793
Kecamatan Towuti : 31.968
Kecamatan Nuha : 17.246. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved