Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Diam-diam Polda Metro Jaya Periksa Eks Kapolrestabes Makassar Terkait Kasus SYL vs Firli Bahuri

Diketahui Kombes Irwan Anwar menjabat Kapolrestabes Makassar pada April 2018, ia juga memiliki hubungan kekerabatan dengan SYL.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Eks Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pemerasan kepada Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kini menyeret eks Kapolrestabes Makassar.

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa eks Kapolrestabes Makassar pada, Selasa (28/7/2023) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus SYL vs Firli Bahuri ini.

Eks Kapolrestabes Makassar yang dimaksud yakni Kombes Irwan Anwar yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

Diketahui Kombes Irwan Anwar menjabat Kapolrestabes Makassar pada April 2018, ia juga memiliki hubungan kekerabatan dengan SYL.

Pada tahun 2020 lalu Kombes Irwan Anwar menikah dengan Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan SYL.

Pada kasus pemerasaan kepada SYL yang kini membuat Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Irwan Anwar terseret lantaran diduga sebagai perantara.

Baca juga: Sindiran Anies Baswedan Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tapi Tak Dipecat KPK : Harus Mundur!

Namun rumor tersebut sempat ditepis Kombes Irwan Anwar.

Hanya saja penyidik Polda Metro Jaya pun bersikap dengan memeriksa Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11/2023).

Kombes Irwan Anwar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah ditetapkannya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Irwan diperiksa) hari ini. Dari siang," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa.

Meski demikian, Arief tidak memberikan rincian terkait pemeriksaan Irwan hari ini, termasuk apakah ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi juga berencana memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus tersebut pada Rabu (29/11/2023) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain SYL, dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, juga akan menjalani pemeriksaan.

Trunoyudo menyatakan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait pemeriksaan ketiganya, karena saat ini mereka merupakan tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Sementara untuk Firli Bahuri juga kembali akan diperiksa pada Jumat (1/12/2023) dalsm kapasitasnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Bantahan Kombes Irwan Anwar

Terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Irwan Anwar membantah telah menjadi perantara pemberi uang. Irwan mengatakan, isu soal penyerahan uang tersebut tidak betul.

Selain itu, ia juga tidak merasa pernah melakukan perbuatan tersebut.

"Penyerahan uang itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa melakukan itu," katanya saat ditemui di sekitar Simpang Lima Semarang, Selasa (10/10/2023).

Namun, Irwan tak membantah pernah bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Februari 2021. 

Menurutnya, saat itu, ia diminta menemani Syahrul Yasin Limpo untuk menemui pimpinan KPK tersebut.

"Menemani SYL (Syahrul Yasin Limpo) menemui Pak Firli dalam rangka membangun kerja sama tindak pidana korupsi atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi, di Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan Anwar mengaku sudah kenal dengan Firli sejak lama. Tepatnya, saat ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat tahun 2017.

Firli Bahuri Minta Pemberi Gratifikas Tersangka

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ian mengatakan, seharusnya pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut, kata Ian, sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.

"Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik," katanya.

Bahkan, Ian tak ragu mengatakan kasus tersebut 1.000 persen merupakan rekayasa dari kepolisian.

 Terlebih lagi, penyidik pun hingga saat ini juga tidak menunjukkan barang bukti yang teah disita dalam proses penyidikan sampai akhirnya Firli dijadikan tersangka.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ucap Ian.

Ian juga menyebutkan, berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SYL tak pernah mengakui memberikan uang kepada Firli.

Namun, SYL menyatakan menyuruh orang lain untuk memberikan uang kepada Firli.

"Itu terkonfirmasi, terklarifikasi. Faktanya seperti itu. Tidak ada satupun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang kepada pak Firli," katanya.

"Dia menyatakan, menyuruh orang untuk memberi uang kepada pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," lanjut Ian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved