Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Temuan Pelanggaran Bawaslu Makassar

Bawaslu Temukan Potensi Pelanggaran Saat Kunjungan Capres dan Cawapres di Makassar

Beberapa potensi yang menjadi pelanggaran seperti melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk ikut aktivitas gerak jalan santai.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah (baju putih) saat menjelaskan terkait adanya potensi dugaan pelanggaran pada masa kampanye, di Kantor Bawaslu Makassar, Jl Hertasning, Kota Makassar, Selasa (28/11/23) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar temukan potensi pelanggaran pada kunjungan Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 25 dan 26 November lalu.

Beberapa potensi yang menjadi pelanggaran seperti melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk ikut aktivitas gerak jalan santai.

Namun, aktivitas gerak jalan santai yang dilakukan masih berada diluar masa kampanye.

Kerawanan ini mulai diantisipasi oleh Bawaslu agar tidak dibawah masuk kedalam masa kampanye.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, hal tersebut tentunya menjadi kerawanan kerawanan karena melibatkan anak-anak.

"Banyaknya anak anak yang kemudian di ikut sertakan kegiatan gerak jalan santai di tanggal 25 dan 26 kemarin," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Selasa (28/11/23).

Melihat hal itu, berada ditanggal 25 dan 26 November masih berada diluar masa kampanye, sehingga Bawaslu belum memiliki kewenangan dalam mengatur.

"Sebagai langkah awal meskipun itu adalah merupakan jalan santai namun ketika masuk di hari ini di tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari nanti di mana tahapan itu adalah tahapan kampanye," ungkapnya.

Sehingga Bawaslu mengimbau pada musim kampanye yang dimulai pada hari ini agar tidak melibatkan anak-anak dibawah umur dalam melakukan sesi kampanye.

"Hal yang kemudian ingin saya ingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melibatkan anak anak dalam hal menghadiri kegiatan kampanya," ujar Dede.

Menurut Dede, berdasarkan pas 280 ayat 2 mengenai pelaksana atau tim kampanya kegiatan kampanya dilarang mengikut sertakan warga negara tidak memiliki hak pilih.

"Sehingga kami berharap mudah-mudahan teman teman partai politik di masa 28 November sampai dengan 10 Februari tidak melibatkan anak anak dalam hal kampanya," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved