Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Baliho Caleg Nasdem Mayor ARH Purn Mustan Umar Tutupi APK Caleg PSI Makassar, Bawaslu Turun Tangan

Panwaslu Kecamatan Biringkanaya Makassar bergerak cepat seusai menerima laporan tim sukses calon anggota DPRD Makassar James LA Wehantouw.

DOK PRIBADI
Anggota Panwaslu Kecamatan Biringkanaya Makassar saat mendatangi lokasi baliho caleg Nasdem Sulsel Mayor ARH (Purn) Mustan Umar Tutupi APK Caleg PSI, Bawaslu Turun Tangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panwaslu Kecamatan Biringkanaya Makassar bergerak cepat seusai menerima laporan tim sukses calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar James LA Wehantouw.

James adalah caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Makassar, meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Adapun laporan tim sukses James LA Wehantouw, yakni terkait baliho dia yang dipasang di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar ditutupi oleh baliho caleg Partai Nasdem, Mayor ARH (Purn) Mustan Umar.

Mustan adalah Caleg DPRD Sulsel. Ia maju melalui Dapil Makassar B, meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Tamalanrea, dan Biringkanaya.

Ketua Tim Pemenangan Sahabat James, Amran Hamdy, menyatakan aksi yang dilakukan oleh tim Mayor ARH (Purn) Mustan Umar sempat membuat rekannya emosi dan ingin mencabut baliho tersebut.

"Tapi arahan pak ketua (DPD PSI Makassar) sehingga tindakan main hakim sendiri tidak terjadi. Kami menempuh prosedur yang telah ditetapkan," kata Amran Hamdy, Selasa (28/11/2023).

Bersama James LA Wehantouw, Amran Hamdy mendatangi Kantor Panwaslu Biringkanaya untuk melaporkan secara resmi peristiwa tersebut.

Kedatangannya diterima Ketua Panwaslu Biringkanaya Rusmin bersama anggotanya, You Yatsir Tonung.

Setelah menerima laporan dari James disertai foto dokumentasi, Rusmin memanggil Ketua DPC Nasdem Biringkanaya Bertin Taringanen.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Nasdem Biringkanaya bersama Ketua Panwaslu Biringkanaya langsung menghubungi Mustan Umar selaku pemilik baliho.

Hasil mediasi, pemasangan baliho secara tak beretika itu terjadi tanpa sepengetahuan caleg pemilik baliho.

Atas hal itu, sang caleg menyatakan kesiapannya untuk memindahkan balihonya ke tempat lainnya yang masih kosong.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang dibuat Panwaslu Biringkanaya.

Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa dan diketahui Ketua Panwaslu Biringkanaya.

Penandatangan surat itu oleh pihak pelapor, dilakukan James disaksikan Ketua DPC PSI Biringkanaya Yodi Kristianto.

Setelah penandatanganan surat, tim sukses caleg Partai Nasdem, disaksikan langsung oleh petugas Panwaslu Biringkanaya melakukan pemindahan baliho dari lokasi terjadinya sengketa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved