Upaya Preventif dan Promotif di Bidang Kesehatan Agar Bonus Demografi Dapat Dinikmati
Puncak bonus demografi ini ditandai dengan mendominasinya jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia tidak produk
Oleh Andi Ikram Rifqi
Kandidat Ketua Umum PB HMI Periode 2023-2025
SAAT ini Indonesia memiliki total penduduk lebih dari 273 juta jiwa1 dan diprediksi akan mencapai puncak bonus demografi pada periode 2030-2040.
Puncak bonus demografi ini ditandai dengan mendominasinya jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia tidak produktif (anak dan lansia).
Pada 2035, penduduk usia produktif diperkirakan mencapai 64 persen dari total populasi yang jumlahnya 297 juta jiwa.
Peningkatan usia produktif berpotensi meningkatkan pendapatan perkapita.
Selanjutnya penduduk usia kerja akan mengakumulasi aset melalui investasi dan tabungan hari tua untuk membiayai konsumsi masa tua sehingga menurunkan Rasio Ketergantungan.
Dengan memanfaatkan kondisi ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi dan meraih visi Indonesia Emas pada tahun 2045.
Namun demikian, sejarah menunjukkan bahwa tidak semua negara berhasil mengoptimalkan bonus demografinya, dan beberapa malah terjebak dalam middle income trap.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang menghadapi bonus demografi, menghadapi tantangan signifikan dalam persiapan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama dalam menghadapi fenomena beban ganda penyakit.
Beban ganda penyakit merujuk pada kondisi di mana permasalahan kesehatan terkait penyakit menular masih menjadi permasalahan.
Sementara trend penyakit telah mengalami pergeseran menuju Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari gaya hidup berisiko.
Jika kelompok masyarakat pada usia ini menderita berbagai penyakit yang mengharuskan mereka menjalani perawatan kesehatan yang intensif dan memerlukan biaya berobat yang banyak.
Hal ini akan berdampak negatif pada produktivitas nasional.
Hadirnya Undang-Undang Kesehatan yang baru, telah memperlihatkan arah perubahan dari pendekatan kuratif menjadi preventif.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam hidup sehat.
Melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kesehatan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung terciptanya masyarakat sehat.
Setidaknya terdapat beberapa aspek preventif dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 antara lain:
1. Ketentuan mengenai upaya kesehatan promotif dan preventif sebagai upaya pokok dalam penyelenggaraan kesehatan
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui paradigma pencegahan penyakit melalui penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa upaya kuratif dan rehabilitatif saja tidak cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Upaya promotif dan preventif perlu diutamakan karena dapat mencegah dan mendeteksi penyakit secara dini.
2. Penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif secara terpadu, lintas sektor, dan lintas program.
Kompleksnya permasalahan kesehatan masyarakat membuat penyelenggaraan kesehatan yang terpadu, lintas sektor, dan lintas program sangat dibutuhkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya kesehatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
3. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif UU Kesehatan memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif.
Masyarakat merupakan subjek utama dalam upaya kesehatan promotif dan preventif.
Merekalah yang paling mengetahui kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka sendiri.
Penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif dalam UU Kesehatan merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan di Indonesia yang berorientasi pencegahan dan perilaku hidup sehat.
Namun turunan UU kesehatan ini harus turut diawasi agar upaya promotif dan preventif dapat dilakukan dengan maksimal sehingga terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pencegahan penyakit menular dan tidak menular serta pembentukan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat dapat tercapai.
Dengan demikian, Indonesia dapat memaksimalkan manfaat dari bonus demografi dan menghindari risiko terjebak dalam middle income trap.
Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif agar upaya-upaya ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya upaya kesehatan promotif dan preventif agar masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya-upaya ini.
Undang-Undang Transformasi Kesehatan Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Beberapa manfaat yang akan dirasakan masyarakat Indonesia dengan adanya undang-undang ini adalah peningkatan akses ke layanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan primer, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Hal ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat dan mudah.
Di samping itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan juga akan dirasakan di mana undang undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik di layanan primer maupun rujukan.
Hal ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih berkualitas, terjangkau, dan merata.
Sebagai contoh, implementasi undang-undang ini diwujudkan dengan meningkatkan ketersediaan posyandu di desa-desa terpencil, meningkatkan jumlah puskesmas dan rumah sakit tipe C dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit tipe C.
Ribuan Warga Antusias Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Halodoc |
![]() |
---|
Aswar Hasan: Ideolog Penyeimbang Kekuasaan |
![]() |
---|
Mengenang Dr. Aswar Hasan: Jejak Idealisme dan Integritas |
![]() |
---|
Podcast Diskusi Bareng Para Senior : PMII vs HMI Mana yang Terbaik? |
![]() |
---|
Inovasi K3 & Digitalisasi Pemasaran untuk Pengrajin Besi Maseppe Sidrap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.