Firli Bahuri Tersangka
Sindiran Anies Baswedan Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tapi Tak Dipecat KPK : Harus Mundur!
Menurut Anies Baswedan baik komisioner maupun pegawai KPK, jika terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, seharusnya bersedia mundur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka namun tak mundur dan dipecat, Anies Baswedan memberikan sindiran.
Capres Nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya cukup longgar.
Menurut Anies Baswedan baik komisioner maupun pegawai KPK, jika terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, seharusnya bersedia mundur.
"Jadi bukan sebatas (melanggar) hukum bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar, untuk KPK standarnya kode etik bukan pelanggaran hukum dan itu harus dijaga," kata Anies di Hall A Basket Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri : Paling Miskin Diantara Pimpinan KPK
Anies Baswedan menegaskan bahwa jika terpilih sebagai presiden dalam Pemilu 2024.
Ia berkeinginan agar para komisioner KPK bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri jika terbukti melanggar etika.
Menurut Anies, menjunjung tinggi kode etika dalam menjalankan tugas di KPK adalah hal yang sangat penting untuk memastikan efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi melanggat kode etik saya harus mundur, kenapa karena di lembaga ini kita titipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tak menjaga etika," katanya.
Firli Bahuri Tersangka
Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, mengikuti langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.(*)
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.