Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Kapan Firli Bahuri Ditahan Polisi? Polda Metro Jaya Tentukan Nasib Ketua KPK Jumat Hari Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Ari Maryadi
Kompas.com
Kolase Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan jadi tersangka.

Hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Sejauh ini Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK dan belum diberhentikan oleh Presiden Jokowi.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.

Polda Metro Jaya secara profesional mengusut kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan petinggi Polri Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya segera menentukan nasib Firli Bahuri Jumat (24/11/2023) hari ini.

"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.

Sejauh ini, kata Ade, pihaknya masih melakukan tahapan-tahapan dalam proses penyidikan setelah penetapan tersangka tersebut.

"Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan pasca penetapan tersangka kemarin malam dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya," ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Komjen Firli Bahuri Tambah Daftar Jenderal Polisi Jadi Tersangka Setelah Susno, Joko, Ferdy, Teddy

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved