Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Pengusaha Sebut Kenaikan UMP Sulsel 2024 Rp49 Ribu Sudah Banyak, Buruh: Tak Masuk Akal

Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.

Editor: Alfian
Faqih/TRIBUN TIMUR
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023) 

"Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah (SUSU)," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini, upah untuk pekerja lama dan pekerja baru masih sama.

Tak adanya SUSU yang diterapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuat beberapa perusahaan tak memberikan hak layak untuk setiap pekerja yang ada.

"Disini yang kami permasalahkan terjadi ketimpangan dan ketidak adilan karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun sama gajinya dengan pekerja yang baru, ini menjadi perosalan," ujarnya.

Olehnya, ia meminta agar Pj Gubernur saat ini menganggarkan untuk anggota Dewan Pengupahan memonitoring kepada perusahaan yang ada di Sulsel.

"Makanya teman-teman pekerja minta ini dinaikan, makanya kalau SUSU sudah jalan secara maksimal insyaallah kedepannya tidak ada masalah," jelasnya.

Proses Panjang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsesl Ardiles Sanggaf mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,45 persen ini dituangkan dalam surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan di angka 1,45 persen.

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di SK ini sudah mengakomodir serikat buruh," ujarnya.

SK tersebut, menurut Ardiles, sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha di Sulsel.

"Kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan," jelasnya.

Untuk Pekerja Kurang Satu Tahun

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, UMP yang sudah tercantum untuk 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja baru yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun lamanya.

"UMP yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved