Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Pengusaha Sebut Kenaikan UMP Sulsel 2024 Rp49 Ribu Sudah Banyak, Buruh: Tak Masuk Akal

Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.

Editor: Alfian
Faqih/TRIBUN TIMUR
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023) 

"Karena perusahaan-perusahaan melihat gaji di sana masih Rp 2 juta lebih, sementara di Jakarta sudah Rp 5 juta," ujarnya.

Hal itulah yang mendasari, kata Suhardi, kenaikan UMP tidak bergeser secara signifikan di tahun ini.

"Kami sendiri sudah mencoba indeks itu kita naikkan di 0,30. Kan tahun lalu cuma, 0,20. Ini 0,30 tidak mengangkat. Karena UMP di Sulsel tahun lalu sudah tinggi juga," jelasnya.

Olehnya, kenaikan sebesar 1,45 persen dirasa sudah cukup banyak dan adil bagi pengusaha dan juga serikat pekerja yang ada di Sulsel.
"Saya kira pengusaha sih sudah melihat ini suatu yang adil, ada kepastian hukum itu yang penting," kata dia.

Buruh Protes

Dewan Pengupahan unsur Serikat Buruh Sulsel mengeluhkan kenaikan UMP tahun 2024 hanya berada diangka 1,45 persen.

Kenaikan tersebut dirasa mereka sangatlah kecil, berbeda dengan kanaikan di tahun sebelumnya yang berada di angka 6,9 persen.

Kenaikan UMP tahun ini hanya sebesar Rp49.153 saja, sementara untuk tahun lalu sebanyak RpRp219.268.57.

Tahun ini Pemprov Sulsel menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang tak memiliki ambang batas.

Sedangkan tahun sebelumnya menggunakan Peraturaturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022.

Dewan Pengupahan Unsur serikat buruh Andi Mallanti mengatakan, ada kejomplangan kenaikan UMP ditahun 2024.

Pasalnya, serikat buruh meminta kenaikan berada diangka 7,14 persen, namun ketapan harus menggunakan PP 51 tahun 2023.

"Ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal kami, karena kenaikan hanya Rp49 ribu," katanya setelah penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).

Pasalnya, kata Mallanti, penetapan UMP hanya berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun saja.

Lalu, untuk pekerjaan yang memiliki masa kerjanya lebih dari satu tahun harusnya memiliki gaji yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved