Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Kelautan dan Perikanan 'Setop' Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Topejawa Takalar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara tanggul di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara tanggul di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/11/2023)   

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara tanggul di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/11/2023)

Tepatnya masuk di kawasan wisata Topejawa, Takalar.

Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di pesisir Topejawa dihentikan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.

Terdapat kegiatan pembangunan tanggul pengaman pantai seluas 0,27 hektar (ha) tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Objek tersebut merupakan milik perusahaan wisata milik PT. Boddia Galesong Jaya (BGJ) di Takalar.

Penyegelan sementara itu setelah tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Olehnya itu, tanggul tersebut dihentikan sementara.

Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

"Hari ini dilakukan penghentian   sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT Boddia Galesong Jaya karena tidak adanya PKKPRL," kata Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, kepada TribunTakalar.com.

Dia mendorong PT. BGJ untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar.

Kurniawan menyampaikan, pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi.

Kurniawan terus mendorong jajaran Pangkalan PSDKP Bitung agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan - KKP, Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M.Han, mengatakan kegiatan pemanfaatan tanggul dihentikan sementara waktu, hingga PT. BGJ memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved