Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Sosok Steve Josh Tarore Pelapor TPN Prabowo-Gibran Diduga Libatkan Anak-anak di Iklan TV

TKN Prabowo-Gibran dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan menayangkan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.

Editor: Alfian
ist
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) PP GMKI Steve Josh Tarore sosok pelapor TPN Prabowo-Gibran. 

Karenanya GMKI  meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau kembali Sri Mulyani untuk jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang diembannya. 

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) PP GMKI Steve Josh Tarore menilai kerap terjadi  pelanggaran di tataran Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Banyak pejabat Kemenkeu yang melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan menjadi komisaris. Karena itu Presiden Jokowi harus segera mencopot Menkeu, karena beliau tidak bisa menjanlankan tugas dengan baik sebagaimana masyarakat menaruh kepercayaan kepada beliau,” kata Steve Josh Tarore, dalam keterangan tertulisnya,  Jumat (10/3/2023). 

Menurut Steve, masalah serius yang terjadi dari persoalan tersebut adalah penerimaan upah dobel (gaji dobel) oleh pejabat-pejabat terkait.

Mengutip Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), tercatat sebanyak 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II memiliki rangkap jabatan.

Mayoritas pejabat tersebut menjabat Komisaris di perusahaan swasta, lembaga BUMN dan anak perusahaan BUMN.

“Yang dilarang oleh undang-undang adalah menerima gaji dobel dari sumber APBN. Sedangkan gaji sebagai komisaris BUMN bisa diterima karena bukan berasal dari APBN," lanjut Steve.

Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara termasuk dalam hal ini adalah komisaris, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
 
“Menyambung mengenai rangkap jabatan komisaris, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 33 UU BUMN menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Steve.

Dengan aturan yang ada, pada persoalan dobel upah, menurut Steve, ada faktor konflik kepentingan apabila pejabat Kemenkeu merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Apalagi ada beberapa pejabat Kemenkeu yang menjadi Komisaris Bank, seperti Direktur Bea Cukai sebagai Komisaris BNI dan Direktur Kekayaan Negara menduduki posisi Komisaris Bank Mandiri.

“Kalau jadi Komisaris Bank, bisa bentrokan dengan regulasinya (Kemenkeu). Penempatan uang, kebijakan tentang penyaluran KUR, dan subsidi itu bisa menjadi conflict of interest. Biasanya bank lain lebih murah, tapi komisarisnya orang Kemenkeu, sehingga menghilangkan persaingan,” katanya.

Steve menambahkan, pejabat yang rangkap jabatan sebaiknya menerapkan profesionalisme.

Selain itu, terdapat beberapa pegawai lain diluar Kemenkeu yang juga merangkap jabatan.

Baca juga: Erick Thohir Rangkap Jabatan Jadi Ketum PSSI, Maruf Amin: Tidak Masalah Selama Diizinkan Presiden

Di kementerian lain, lanjut Steve, juga ada praktik rangkap jabatan.

"Ada banyak kementerian yang melakukan rangkap jabatan. Salah satunya di ESDM. Kalau conflict of interest itu, itu tidak boleh Dirjen Migas atau Dirjen Gatrik merangkap jadi Komisaris PLN," katanya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved