Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Penetapan UMP Sulsel 2024 Ditunda

Penetapan UMP Sulsel 2024 ditunda. Kabar ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles S

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Faqih Imtiyaaz
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (20/11/2023). 

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023 sesuai arahan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut PP sebelunya PP No 36 tahun 2021.

PP 51 Tahun 2023 ini baru ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.

Hasil perhitungannya ada kenaikan sekitar 1,45 persen.

"Kalau mengacu aturan ya (berdasar) PP 51 tahun 2023. Itu sudah diundangkan dan dicatat lembaga negara," kata Akhryanto. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved