Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Nasib UMP Sulsel 2024 di Tangan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, Ikut Pekerja atau Pengusaha?

Nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 kini di tangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Faqih Imtiyaaz
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (20/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 kini di tangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Jl Muchtar Lutfi, Makassar pada Jumat (17/11/2023) menyodorkan dua usulan kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar.

"Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur yang putuskan UMP," jelas Kabid Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (20/11/2023).

Keputusan akhir terkait UMP SUlsel kini diserahkan kepada Pj Gubernur Sulsel.

Akhryanto mengatakan Bahtiar Baharuddin akan mendiskusikan hasil rapat pleno bersama timnya.

"Pak Gubernur pasti punya staf ahli dan staf khusus untuk di diskusikan (UMP 2024)," lanjutnya.

Diketahui, hasil rapat pleno menunjukkan perbedaan perhitungan antara unsur pekerja dan pengusaha.

Serikat pekerja bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Hasil perhitungannya meminta kenaikan sekitar 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023 sesuai arahan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut PP sebelunya PP No 36 tahun 2021.

PP 51 Tahun 2023 ini baru ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.

Hasil perhitungannya ada kenaikan sekitar 1,45 persen.

"Kalau mengacu aturan ya (berdasar) PP 51 tahun 2023. Itu sudah diundangkan dan dicatat lembaga negara," kata Akhryanto.

Terkait jadwal pengumuman UMP 2024, Akhryanto mengaku paling lambat akan disampaikan pada 21 November 2023 mendatang.

Akhryanto mengatakan pengumuman terkait UMP Sulsel 2024 akan disampaikan langsung Pj Gubenur Sulsel Bahtiar.

Terpisah, Bahtiar belum banyak berkomentar terkait UMP Sulsel 2024.

"Nanti yah (diumumkan)," jawaban Pj Gubernur Bahtiar saat ditanyai keputusan akhir besaran UMP 2024 Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023) pagi.

Sebelumnya, terlihat Bahtiar bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf. 

Sekitar pukul 10.45 Wita, Bahtiar turun dari ruangannya di Lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel bersama Ardiles Saggaf.

Setelahnya, Bahtiar langsung meninggalkan Kantor Gubernur Sulsel. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved