Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Menanti Pengumuman Besaran UMP Sulsel 2024, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Janji Umumkan Sore Ini

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 tak kunjung diumumkan.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Faqih Imtiyaaz
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (20/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 tak kunjung diumumkan.

Semula, jadwal pengumuman UMP dijadwalkan pukul 14.00 Wita di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023).

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memastikan pengumuman UMP 2024 digelar hari ini.

"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.

Namun hingga kini, besaran UMP Sulsel 2024 tak juga diumumkan.

Pantauan Tribun-Timur.com, pengumuman tak kunjung disampaikan hingga sore ini.

Sementara itu, aksi unjuk rasa Aliansi Buruh sudah mulai mereda.

Pj Gubernur Bahtiar mempersilahkan perwakilan massa aksi masuk ke Kantor Gubernur Sulsel.

Mereka bertemu di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel.

Rapat digelar tertutup antara Pj Gubernur Bahtiar bersama aliansi buruh.

Dari luar ruangan, terdengar perwakilan buruh memperjuangkan kenaikan UMP sesuai usulan sekitar 7 persen.

Mereka membahas alasan terkait kesejahteraan buruh dan pekerja.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno Dewan Pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan menyodorkan dua usulan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

Nasib kesejahteraan buruh kini di tangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

"Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur yang putuskan UMP," jelas Kabid Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (20/11/2023).

Keputusan akhir terkait UMP SUlsel kini diserahkan kepada Pj Gubernur Sulsel.

Akhryanto mengatakan Bahtiar Baharuddin akan mendiskusikan hasil rapat pleno bersama timnya.

"Pak Gubernur pasti punya staf ahli dan staf khusus untuk di diskusikan (UMP 2024)," lanjutnya.

Diketahui, hasil rapat pleno menunjukkan perbedaan perhitungan antara unsur pekerja dan pengusaha.

Serikat pekerja bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Hasil perhitungannya meminta kenaikan sekitar 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023 sesuai arahan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut PP sebelunya PP No 36 tahun 2021.

PP 51 Tahun 2023 ini baru ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.

Hasil perhitungannya ada kenaikan sekitar 1,45 persen.

"Kalau mengacu aturan ya (berdasar) PP 51 tahun 2023. Itu sudah diundangkan dan dicatat lembaga negara," kata Akhryanto.

DPRD Sulsel Setuju Upah Buruh Naik

Terpisah Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta Pemprov Sulsel memperhatikan nasib kesejahteraan para buruh.

Salah satunya adalah, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada Tahun 2024.

Ketua Fraksi Golkar Sulsel ini menilai, pemprov harus punya komitmen meningkatkan kesejahteraan buruh.

Apalagi melihat kondisi sekarang, kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat turut merangkak drastis.

Hal itu lantaran beberapa bulan terakhir, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi serius dengan laju inflasi yang terus meningkat.

Dampaknya mulai terasa oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan biaya hidup sehari-hari.

Salah satu dampak paling langsung dari inflasi adalah menurunnya daya beli masyarakat. 

Harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging melonjak tajam, membuat belanja bulanan semakin memberatkan bagi keluarga.

Tak hanya itu, inflasi juga memberikan dampak pada sektor pendidikan. 

Biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi ikut merangkak naik. 

Di sektor pekerjaan, karyawan merasakan dampak inflasi melalui peningkatan harga transportasi dan makanan di luar. 

Beberapa perusahaan mulai merespons dengan meninjau ulang kebijakan kenaikan gaji, tetapi belum tentu dapat menutupi seluruh kebutuhan karyawan.

Olehnya, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan ekonomi dan mengendalikan laju inflasi.

Dengan melihat kondisi itu, serikat pekerja meminta UMP 2024 naik menjadi 7,14 persen atau menjadi Rp 3,5 juta dari UMP sebelumnya Rp 3,3 juta. 

Walau demikian, pihak pengusaha hanya mampu UMP 2024 naik 1,45 persen atau menjadi Rp 3,4 juta. 

Rahman Pina menilai, tuntutan buruh untuk kenaikan UMP Sulsel 2024 adalah hal yang wajar."Saya kira permintaan itu wajar, karena harga harga juga mengalami kenaikan signifikan," kata Rahman Pina kepada Tribun-Timur, Senin (20/11/2023) usai ba'da Ashar.

Ia berharap ada kebijakan yang dapat meredakan beban ekonomi mereka dan menjaga keseimbangan kehidupan sehari-hari, terutama para pekerja di bawah naungan perusahaan swasta.

"Ya, kita berharap permintaan itu dipenuhi," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved