UMP Sulsel 2024
Menanti Pengumuman Besaran UMP Sulsel 2024, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Janji Umumkan Sore Ini
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 tak kunjung diumumkan.
"Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur yang putuskan UMP," jelas Kabid Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (20/11/2023).
Keputusan akhir terkait UMP SUlsel kini diserahkan kepada Pj Gubernur Sulsel.
Akhryanto mengatakan Bahtiar Baharuddin akan mendiskusikan hasil rapat pleno bersama timnya.
"Pak Gubernur pasti punya staf ahli dan staf khusus untuk di diskusikan (UMP 2024)," lanjutnya.
Diketahui, hasil rapat pleno menunjukkan perbedaan perhitungan antara unsur pekerja dan pengusaha.
Serikat pekerja bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Hasil perhitungannya meminta kenaikan sekitar 7,14 persen.
Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023 sesuai arahan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut PP sebelunya PP No 36 tahun 2021.
PP 51 Tahun 2023 ini baru ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.
Hasil perhitungannya ada kenaikan sekitar 1,45 persen.
"Kalau mengacu aturan ya (berdasar) PP 51 tahun 2023. Itu sudah diundangkan dan dicatat lembaga negara," kata Akhryanto.
DPRD Sulsel Setuju Upah Buruh Naik
Terpisah Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta Pemprov Sulsel memperhatikan nasib kesejahteraan para buruh.
Pengusaha Sebut Kenaikan UMP Sulsel 2024 Rp49 Ribu Sudah Banyak, Buruh: Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
UMP Sulsel 2024 Diputuskan Hari Ini! Buruh Ingin Naik Rp241.699, Pengusaha Hanya Rp 49.153 |
![]() |
---|
Penetapan UMP Sulsel 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pj Gubernur Sulsel Tunda Penentuan UMP 2024 |
![]() |
---|
Aliansi Buruh 'Lumpuhkan' Jl Urip Sumoharjo Makassar, Ini Jalur Alternatif agar Tak Terjebak Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.