Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Aliansi Buruh 'Lumpuhkan' Jl Urip Sumoharjo Makassar, Ini Jalur Alternatif agar Tak Terjebak Macet

Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) lumpuh total hari ini, Senin (20/11/2023)

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) lumpuh total hari ini, Senin (20/11/2023)

Pantauan Tribun-Timur.com pukul 14.45 Wita, Aliansi buruh menutup dua lajur tepat di pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel.

Massa aksi menutup satu lajur dengan tiga mobil bak terbuka.

Di atas mobil, tiga orator silih berganti melantangkan tuntutan.

Mereka menuntuk Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sekitar 7 persen.

Aliansi Buruh juga menolak aturan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Sementara di lajur menuju Jl Bawakaraeng, dua spanduk massa aksi dibentangkan.

Spanduk ini cukup untuk menutup lajur pengendara.

Baca juga: Jelang Pengunguman UMP, Aliansi Buruh Sulsel Demo Kantor Gubernur

Jalur Alternatif

Bagi pengendara yang ingin melintas di Jl Urip Sumoharjo bisa melalui sejumlah jalan alternatif.

Pengendara dari Jl Bawakaraeng ingin menuju Jl Perintis Kemerdekaan, bisa melipir ke Jl AP Pettarani.

Kemudian masuk ke Jl Abdullah Dg Sirua hingga sampai di pertigaan Tello.

Sebaliknya, pengendara yang ingin ke Jl Bawakaraeng bisa melintas di Jl Racing Center.

Dari SPBU depan Kantor Gubernur Sulsel belok kiri lalu menuju Jl Racing Center.

Kemudian bisa tembus sampai Jl AP Pettarani.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Bahtiar memastikan pengumuman UMP 2024 digelar hari ini, Senin (20/11/2023).

"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.

Aliansi buruh pun turun ke jalan menuntut aspirasinya diterima Pj Gubernur Sulsel.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved