Pemuda di Pinrang Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar Lantaran Setubuhi Anak 12 Tahun
Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban yang berusia 12 tahun sebanyak tiga kali.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang pemuda inisial R (22) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
R (22) pun terancam penjara 15 tahun dan Rp 15 miliar akibat kasus pidana persetubuhan anak ini.
Tim Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir meringkus R di kediaman orang tuanya di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (16/11/2023).
R menyetubuhi anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakan, anak perempuan berusia 12 tahun itu disetubuhi dikediaman orang tua pelaku R.
"Betul, korban disetubuhi di rumah orang tua pelaku pada Sabtu (18/2/2023)," kata Iptu Akhmad kepada Tribun-Timur.com, Minggu (19/11/2023).
Iptu Akhmad mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mendapat percakapan mesra anaknya dengan pelaku R.
"Orang tua korban menanyakan terkait percakapan mesra tersebut. Setelah ditanya-tanya itu, korban baru mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku R," ungkapnya.
Kepada orang tua, korban juga mengaku kalau sudah tiga kali disetubuhi.
"Pertama pada 18 Februari 2023 di rumah orang tua R sebanyak 2 kali. Kemudian keesokan harinya sebanyak 1 kali," tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Ancaman Pidana Kasus Persetubuhan Anak
Untuk kasus persetubuhan anak pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak).
Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.(*)
9 Orang di Pinrang Diamuk Massa Usai Ketahuan Tangkap Ikan Pakai Racun Potasium |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pinrang Komitmen Melayani dengan Ikhlas Demi Kurangi Angka Kecelakaan |
![]() |
---|
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Membanggakan! 6 Siswi MAN Pinrang Lolos ke Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.