Opini
Peta Jalan Energi Terbarukan
Transisi energi dominasi minyak bumi telah dilakukan dengan meningkatkan penggunaan batubara dan gas bumi, cukup berhasil.
Di sisi yang lain, kenaikan permukaan laut akan menyebabkan dampak langsung berupa wilayah yang berkurang akibat intrusi air laut dan perusakan ekosistem pesisir akibat gelombang pasang.
Kenaikan permukaan laut akan memengaruhi ketahanan pangan, menyebabkan gangguan transportasi antar pulau, dan terjadinya kerusakan atau kehilangan pulau dan atraksi wisata tepi pantai.
Untuk mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca, pemerintah telah memberlakukan undang-undang yang memberikan landasan hukum.
Sejauh ini, sumber emisi gas rumah kaca yang lebih besar adalah penggunaan lahan serta kebakaran lahan gambut dan hutan, yang mencapai lebih dari 80 persen emisi negara pada tahun 2010. Hanya sekitar 19 persen emisi gas rumah kaca yang terkait dengan pembakaran.
Kebijakan Taktis
Transisi Energi telah cukup lama telah dilakukan di Indonesia, namun belum banyak berhasil. Kebijakan Energi Nasional mengarahkan pangsa energi terbarukan meningkat. Untuk mencapai target ini dibutuhkan upaya kesadaran yang sangat kuat.
Pembangunan energi terbarukan faktanya mengalami kendala dan tantangan geografi kepulauan (mis-match potensi-permintaan), koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, teknologi dan biaya energi terbarukan yang belum ramah, regulasi dan insentif yang belum memadai, kapasitas institusi yang belum terbangun kokoh dan lainnya.
Untuk itulah dalam rangka meningkatkan efektivitas pemakaian energi terbarukan (dan melakukan transisi energi di Indonesia) pemerintah Indonesia harusnya punya langkah kebijakan taktis untuk dapat memperkokoh kapasitas institusi pemerintah di bidang pembangunan energi terbarukan, membentuk Pelaksana pembangunan energi terbarukan, serta mengembangkan peraturan perundangan mengenai Energi Terbarukan (Renewable Portfolio Standards).
Untuk memperkuat transisi energi dua hal prioritas harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Pertama, pemerintah harus melaksanakan kebijakan desentralisasi politik memberikan otoritas yang lebih pada
Pemerintah Daerah dan turut menciptakan lingkup yang lebih luas dalam pengimplementasian sebuah pemberdayaan transisi energi secara efektif, matang dan tepat guna termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam mereka.
Kedua, pemerintah harus secara sadar meningkatkan persepsi risiko bagi calon investor. Dalam konteks ini
harus ada kompensasi jika perencanaan rute proyek transmisi energi mengalami kendala.
Pada rasional ini, pendelegasian peran pada berbagai tingkat pemerintah, harus dapat meningkatkan kecakapannya untuk membantu menuntaskan tugas transisi energi secara terpadu.
Sudah saatnya pemerintah tidak terlalu terfokus untuk mengekspor sebagian besar sumber energi yang dimilikinya, terutama sumber energi mineral.
Pada sisi ini dibutuhkan komitmen kuat untuk mau mengurangi emisi karbon dalam bentuk aturan hukum negara.
Dengan cara ini dorongan efektivitas pengembangan energi terbarukan akan mampu secara lebih luas memberikan mamfaat seluas – luas kemakmuran rakyat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Haris-Zaky-Mubarak-MA-Peneliti-dan-Mahasiswa-Doktoral-Universitas-Indonesia.jpg)