Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Peta Jalan Energi Terbarukan

Transisi energi dominasi minyak bumi telah dilakukan dengan meningkatkan penggunaan batubara dan gas bumi, cukup berhasil.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/Haris Zaky Mubarak
Peneliti dan Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia Haris Zaky Mubarak. 

Transisi energi dominasi minyak bumi telah dilakukan dengan meningkatkan penggunaan batubara dan gas bumi, cukup berhasil dalam menurunkan pangsa konsumsi minyak bumi.

Konsumsi batubara di Indonesia pun faktanya semakin meningkat secara signifikan apalagi sejak memasuki 2000-an, terutama dalam pembangkitan tenaga listrik.

Switch ke batubara telah direncanakan di awal 1980-an, meskipun kondisi energi Indonesia kala itu masih sangat nyaman karena produksi minyak bumi besar dan sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terlihat masih sangat leluasa untuk dapat membiayai segala macam bentuk subsidi BBM.

Namun seiring berjalannya waktu dukungan ketahanan APBN faktanya tak mampu untuk terus menerus memberikan subsidi BBM kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemanfaatan di dalam negeri belum cukup signifikan untuk melakukan transisi energi menggeser dominasi minyak bumi.

Pembangunan industri gas bumi Indonesia yang awalnya lebih ditujukan untuk ekspor justru mengalami keterbatasan dikemudian hari.

Perlu digaris bawahi jika kebijakan pembangunan kilang LNG (liquefied natural gas) Badak (Kalimantan Timur) dan Arun (Aceh) pada era 1970-an telah menjadikan Indonesia pengekspor LNG terbesar dunia.

Namun pada hari ini faktanya kejayaan itu belum mampu memenuhi bauran energi primer nasional saat ini.

Kinerja eksplorasi dan eksploitasi sumber daya bahan bakar fosil (khususnya minyak dan gas) memang tak selamanya mampu bertahan abadi, kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja.

Dibelahan dunia lainnya, masalah kepemilikan sumber bahan bakar fosil yang cukup besar menjadi penghalang untuk mengeksplorasi energi terbarukan di banyak negara.

Secara substansi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengkategorikan “energi baru dan terbarukan” sebagai kelompok energi yang berbeda.

Berdasarkan UU No. 30 / 2007, “energi baru” yang didefinisikan sebagai pembangkit energi dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan, termasuk nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara cair dan gasifikasi batu bara.

Sebaliknya, “energi terbarukan” berasal dari sumber terbarukan, seperti panas bumi, angin, bio-energi, sinar matahari dan tenaga air, serta pergerakan dan perbedaan suhu laut.

Dalam analisis lebih jauh, masalah perubahan iklim kiranya menjadi perhatian yang akan terus bertumbuh, bukan hanya karena meningkatnya emisi gas rumah kaca yang berperan besar terhadap pemanasan global, namun juga karena negara ini sudah sangat terpengaruh oleh kejadian cuaca ekstrem.

Terus meningkatnya bencana alam yang disebabkan oleh cuaca ekstrem yang menyebabkan produktivitas ekonomi pertanian menjadi terganggu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved