Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Cabul di Takalar

Oknum Kades Cabul di Takalar Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum kades ini diduga melakukan pelecehan terhadap seorang staf dan mahasiswi yang tengah mengurus administrasi di kantor desa.

Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi - kades cabul di Takalar terancam penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial AR, digeruduk warga pada Senin, (13/11/2023).

Oknum kades ini diduga melakukan pelecehan terhadap seorang staf dan mahasiswi yang tengah mengurus administrasi di kantor desa.

Staf yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh AR adalah SR (30), seorang pegawai honorer di kantor desa.

SR mengungkapkan bahwa dia sering kali menjadi korban pencabulan di ruangan AR saat membawa berkas untuk ditandatangani.

"Setiap kali saya masuk ke ruangannya membawa berkas untuk ditandatangani, pelaku sering kali menarik tangan saya, bahkan memeluk dan meraba-raba saya," ujar SR Rabu, (15/11/2023).

Tidak hanya SR, seorang mahasiswi berinisial NM juga mengaku menjadi korban pencabulan oleh AR.

NM menjadi korban saat sedang mengurus surat keterangan tidak mampu di ruangan pelaku, dengan modus operandi yang sama, yaitu memeluk korban dan meraba bagian sensitif korban.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengakui telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus tersebut setelah mendapat anggapan serius dari masyarakat.

"PJ Bupati telah menginstruksikan kepada inspektorat untuk turun tangan, dan tim investigasi saat ini masih bekerja," kata Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, yang dihubungi oleh Kompas.com melalui telepon pada Rabu, (15/11/2023).

Dia juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," tegasnya.

Sekedar diketahui oknum pelaku pelecehan seksual diatur dalam Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana.

Adapun ancaman pidanyanya yakni kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved