Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Cabul di Takalar

APES! Selain Ancaman Penjara, Kades Cabul di Takalar Diusir Warga dari Kampung

Staf yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh AR adalah SR (30), seorang pegawai honorer di kantor desa.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi kepala desa (Kades) 

TRIBUN-TIMUR.COM -Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial AR, digeruduk oleh puluhan warga pada Senin, (13/11/2023), setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang staf dan mahasiswi yang tengah mengurus administrasi di kantor desa.

Puluhan warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, menuntut AR untuk meninggalkan kampung karena dianggap telah menyebar aib.

Staf yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh AR adalah SR (30), seorang pegawai honorer di kantor desa.

SR mengungkapkan bahwa dia sering kali menjadi korban pencabulan di ruangan AR saat membawa berkas untuk ditandatangani.

"Setiap kali saya masuk ke ruangannya membawa berkas untuk ditandatangani, pelaku sering kali menarik tangan saya, bahkan memeluk dan meraba-raba saya," ujar SR saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, (15/11/2023).

Tidak hanya SR, seorang mahasiswi berinisial NM juga mengaku menjadi korban pencabulan oleh AR.

NM menjadi korban saat sedang mengurus surat keterangan tidak mampu di ruangan pelaku, dengan modus operandi yang sama, yaitu memeluk korban dan meraba bagian sensitif korban.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengakui telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus tersebut setelah mendapat anggapan serius dari masyarakat.

"PJ Bupati telah menginstruksikan kepada inspektorat untuk turun tangan, dan tim investigasi saat ini masih bekerja," kata Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, yang dihubungi oleh Kompas.com melalui telepon pada Rabu, (15/11/2023).

Dia juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang. "Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," tegasnya(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved