Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prahara Kakak Adik Dosen UGM: Eric Hiariej Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Eddy Hiariej Korupsi

Dua dosen Universitas Gadjah Mada atau UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej jadi sorotan lantaran tersandung kasus

Editor: Edi Sumardi
DOK UNPATTI DAN KOMPAS.COM
Kakak dan adik dosen Universitas Gadjah Mada atau UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kanan) dan Eric Hiariej (kiri). Eddy Hiariej sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM tersandung kasus korupsi, sedangkan Eric Hiariej tersandung kasus pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua dosen Universitas Gadjah Mada atau UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej sedang jadi sorotan lantaran tersandung kasus hukum.

Eddy Hiariej sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM tersandung kasus korupsi, sedangkan Eric Hiariej tersandung kasus pelecehan seksual.

Ironisnya, keduanya ternyata kakak adik.

Eric Hiariej merupakan kakak dari Eddy Hiariej.

UGM menyatakan memecat Eric Hiariej dari perguruan tinggi almamater Presiden Jokowi, Capres Anies Baswedan, dan Capres Ganjar Pranowo itu.

Pemecatan ini dikonfirmasi Sekretaris UGM, Andi Sandi.

Kata dia, Eric Hiariej dipecat sejak beberapa bulan lalu.

Eric Hiariej sudah tidak aktif mengajar sejak sebelum dipecat, lalu diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.

UGM sempat memberi kesempatan kepada Eric Hiariej untuk memperbaiki diri sebelum keputusan pemecatan itu dikeluarkan, namun tak kunjung memperbaiki diri.

Sebelum Eric Hiariej diumumkan dipecat, sang adik Eddy Hiariej ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi

Eddy Hiariej dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved