Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Usul Muh Arsjad Perpanjang Jabatan Pj Sekprov, Bagaimana Nasib Hayat Gani?

"Diperpanjang per 3 bulan. Sudah dikirim ke Jakarta, cuma sampai sekarang belum ada jawaban," jelas Sukrniaty Kondolele, Rabu (15/11/2023).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Muh Arsjad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Pj Sekretaris Daerah Pemprov (Sekprov) Sulsel Muh Arsjad segera berakhir.

Muh Arsjad dilantik menjadi Pj Sekprov Sulsel pada 16 Agustus lalu.

Sesuai aturan, Masa jabatan Pj Sekprov hanya berlangsung 3 bulan.

Meski begitu, nama seorang Pj Sekprov bisa diajukan kembali untuk menjabat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengaku Pemprov Sulsel kembali mengirim nama Muh Arsjad diperpanjang sebagai Pj Sekprov Sulsel.

Keputusan pun kini berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Diperpanjang per 3 bulan. Sudah dikirim ke Jakarta, cuma sampai sekarang belum ada jawaban," jelas Sukrniaty Kondolele, Rabu (15/11/2023).

Jika SK Pj Sekprov baru belum terbit dari Mendagri sampai akhir masa jabatan Muh Arsjad, maka jabatan Sekprov akan diisi Pelaksana Harian (Plh).

Sosok Plh akan bertugas sampai terbitnya SK penjabat ataupun definitif.

"Bisa saja pak Pj (Sekprov) sekarang jadi Plh. Tergantung pak Pj Gubernur," jelasnya.

Diketahui, jabatan Sekprov Sulsel silih berganti diamanahkan ke pejabat tinggi pratama Sulsel.

Sejak di non-aktifkannya Abdul Hayat Gani, jabatan ini belum pernah diisi secara difinitif.

Sebelumnya ada Andi Aslam Patonangi yang bertugas.

Lalu ada Andi Darmawan Bintang yang pernah menjabat Pj Sekprov Sulsel

Serta paling terkini diamanahkan ke Muh Arsjad.

Selain sebagai Pj Sekprov Sulsel, Muh Arsjad merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel.

Terkait dengan jabatan Sekprov Sulsel, jabatan tersebut seyogyanya dijabat kembali oleh Hayat Gani pasca gugatannya dinyatakan menang oleh Pengadilan TUN di Jakarta.

Hayat menggugat pemerintah karena menduga adanya kekeliruan keputusan oleh Setneg yang menganulir jabatan Hayat sebagai Sekprov Sulsel dengan alasan berkinerja buruk.

Kendati demikian Pemprov hingga saat ini belum mengembalikan Hayat di posisi sebagai Sekprov Sulsel(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved