Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Barang-barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Parepare dengan cara dibakar dan dilarutkan ke tanah.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Bea Cukai Kota Parepare memusnahkan barang ilegal hasil sitaan dalam kurun waktu setahun, mulai Oktober 2022 hingga 2003 yang akibatkan kerugian negara capai Rp 1,2 Miliar.
Pemusnahan barang ilegal tersebut berlangsung di Pelataran Kantor Bea Cukai Parepare, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel, Selasa (14/11/2023).
Adapun barang yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal 1,4 juta batang senilai Rp1,7 miliar.
Kemudian minuman keras (miras) ilegal 345,46 liter senilai Rp66,7 juta, dan 13 ribu gram tembakau iris senilai Rp3,5 juta.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke tanah.
Baca juga: Kejari Sidrap Musnahkan 621 Gram Sabu, Alat Isap dan 1.010 Butir Obat-Obatan
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengatakan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan hari ini merupakan hasil sitaan selama satu tahun terakhir.
"Nilai barang hasil sitaan ini harganya bervariasi. Dan setelah dikalkulasi, kerugian negara yang timbul atas barang ilegal itu sebesar Rp1,2 milar," katanya.
"Total kerugian tersebut terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT," bebernya.
Penindakan barang ilegal tersebut dilakukan untuk menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara di Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.
Baca juga: Fakta Baru Rokok Ilegal di Wajo, 503 Slop Rokok Merek X5 Pernah Disita Bea Cukai di Masamba
"Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Parepare, karena dipengaruhi meningkatnya harga cukai hasil tembakau (CHT). Rata-rata rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Jawa yang masuk di Sulawesi," ungkapnya.
Dawny berharap, dengan tindakan ini pabrik rokok legal yang ada di seputaran Sulawesi Selatan bisa terjaga kontribusinya terhadap penerimaan negara di bidang akuntansi.
"Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal di wilayah pengawasan kita," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.