Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Sidrap Musnahkan 621 Gram Sabu, Alat Isap dan 1.010 Butir Obat-Obatan

Ada pula, 8 tas, 8 korek gas, 2 handphone, 2 sajam, 46 kaleng soya, dan 4 lembar pakaian juga ikut dimusnahkan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan 621 gram sabu-sabu dan 14 alat isapnya serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan 621 gram sabu-sabu dan 14 alat isapnya.

Tidak hanya itu, 1.010 butir obat-obatan dan 96 sachet kecil berisi narkotika.

Ada pula, 8 tas, 8 korek gas, 2 handphone, 2 sajam, 46 kaleng soya, dan 4 lembar pakaian juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (8/11/2023).

Kajari Sidrap, Hasnadira mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

"Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juli-Oktober 2023.

"Barang bukti ini kami dapatkan dari 55 perkara di Juli-Oktober 2023," kata Hasnadira.

Hasnadira mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air dan diblender.

Untuk barang bukti senjata tajam di gurinda atau digergaji.

"Barang bukti lainnya di masukkan ke dalam tong dan dibakar," ujarnya.

Kasi Barang Bukti Kejari Sidrap, A Herlina Pebriyanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari beberapa perkara.

"Dari 55 perkara itu, ada kasus narkotika, penganiayaan dan pembunuhan," imbuhnya. 

 


Laporan jurnalistik Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved