Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Tolak Praperadilan SYL Soal Tersangka Korupsi Kementan, KPK Diuntungkan

SYL Praperadilankan soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan SYL soal dugaan korupsi di Kementan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL Praperadilankan soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penolakan disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar, oleh karenanya harus ditolak.

Pemohon dibebankan biaya perkara, nihil,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/11/2023).

Hakim beranggapan, penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan dinilai sah.

Sehingga, status tersangka SYL tak bisa digugurkan.

Pasalnya, penyidik KPK juga telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menyatakan, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Lantaran tak terima atas penetapan tersangka itu, SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatan praperadilan itu, SYL melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang, Senin (6/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved