Alasan Hakim Tolak Praperadilan SYL Soal Tersangka Korupsi Kementan, KPK Diuntungkan
SYL Praperadilankan soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL Praperadilankan soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penolakan disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar, oleh karenanya harus ditolak.
Pemohon dibebankan biaya perkara, nihil,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/11/2023).
Hakim beranggapan, penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan dinilai sah.
Sehingga, status tersangka SYL tak bisa digugurkan.
Pasalnya, penyidik KPK juga telah melakukan validasi atas bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menyatakan, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Lantaran tak terima atas penetapan tersangka itu, SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatan praperadilan itu, SYL melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono membatalakan status tersangka SYL.
"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang, Senin (6/11/2023).
Pejabat Pemprov Sulsel Incar Kursi Jabatan Pemkot Makassar, Termasuk Devo Khaddafi |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga Berangsur Normal |
![]() |
---|
Sosok Sudin Anggota DPR RI 2019-2024 Diincar KPK Gegara Jam Tangan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
Mimpi Ketua Partai Golkar Sulsel Dua Periode tak Pernah Terwujud |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Gaji 6.624 PPPK Pemprov Sulsel Diterima Mulai Agustus, Terendah Rp1,9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.