Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pukul Mantan Pacar

Bripda RA Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel Usai Aniaya Mantan Pacar

Oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ibu DPA (22) Asriana Kapi (52) saat ditemui seusai laporan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) sore. 

Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulsel Bripda RA dan mantan pacarnya DPA, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujar Ridwan.

Baca juga: Marah Ditegur Ambil Mangga, Saudara Kembar di Makassar Tega Aniaya Tetangganya

"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.

"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga

"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.

Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Penjelasan Bripda RA 

Anggota polisi berinisial Bripda RA angkat bicara ihwal laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan sang mantan pacarnya berinisial DP ke Polrestabes Makassar.

Bripda RA yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Sulsel ini mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan oleh DP saat pertengkaran terjadi. 

Dirinya pun mengaku telah membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved