Disnakertrans Sulsel
Disnakertrans Sulsel: Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Pengusaha Keukeuh Tetap Rp 3,3 Juta
Desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terus disuarakan serikat buruh di Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terus disuarakan serikat buruh di Sulsel.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf.
Ardiles mengaku sudah mendengar aspirasi terkait tuntutan kenaikan UMP.
"Bervariasi ada 15 persen, dan ada juga 20 persen. Tapi, rata-rata sekarang itu 15 persen," jelas Ardiles Saggaf, Jumat (10/11/2023).
Kesepakatan terkait UMP memang harus melalui jalan panjang.
Ardiles menjelaskan pihak pengusaha selalu menyuarakan besaran UMP tetap bahkan turun.
Tapi, pihak buruh selalu meminta kenaikan setiap tahunnya.
"Pengusaha pasti mau tetap atau turun. Kalau serikat pasti mau naik, Kalau mau diikuti pasti tidak bisa ketemu," jelasnya.
Terkait indikator kenaikan, pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting.
Termasuk dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.
"UMP Itu tergantung pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Banyak data yang bisa mempengaruhi.
Kemungkinan turun juga bisa. Tapi saya belum bisa katakan ini naik atau turun kita masih menunggu dulu," kata Ardiles.
Saat ini, Ardiles mengaku hanya bisa menampung aspirasi yang disuarakan.
Pasalnya pembahasan mengenai kenaikan UMP masih belum bisa dilakukan Disnakertrans Sulsel bersama Dewan Pengupahan.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebutnya sedang menyusun revisi PP no 36 tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.