Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Pemprov Sulsel Resmi Gunakan SRIKANDI, Aplikasi Persuratan dan Arsip Dinamis

Pj Gubernur Sulsel akan melauching secara resmi aplikasi tersebut bersama pejabat pusat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Editor: Sakinah Sudin
srikandi.arsip.go.id
Laman Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah Kepemimpinan Dr Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel resmi menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam proses administrasi pemerintahan lingkup Pemprov Sulsel.

SRIKADI merupakan aplikasi berbagi pakai dari pemerintah pusat.

Aplikasi SRIKANDI ini mulai digunakan Pemprov Sulse per hari ini, Rabu (8/11/2023).

Pj Gubernur Sulsel akan melauching secara resmi aplikasi SRIKADI bersama pejabat pusat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hal ini terungkap dari surat undangan yang dilayangkan Pemprov Sulsel ke seluruh kabupaten kota se-Sulsel untuk menghadiri launching tersebut.

Surat ditandatangani oleh pj Sekda Provinsi Sulsel Dr Arsyad.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Sulsel Sultan Rakib yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar jika tidak ada halangan Bapak Pj Gubernur akan melaunching aplikasi nasional SRIKANDI sebagai aplikasi berbagi pakai dari Nasional malam ini,” ungkap Sultan Rakib, Rabu pagi (8/11/2023).

Sultan mengatakan dengan resminya Pemprov Sulsel menggunakan Srikandi, maka secara langsung Pemprov Sulsel telah menerapkan SE (Surat Edaran) Kemenpan RB No 18/2023 tentang penggunaan aplikasi berbagi pakai ini.

“Dan dari tata kelola arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan penilaiannya itu akan naik untuk Pemprov Sulsel,” tambah Sultan.

Lanjut dia, setelah resmi dilauching, Dinas perpustakaan dan Arsip Sulsel bersama Diskominfo Sulsel akan bahu membahu mensosialisasikan aplikasi ini lingkup Pemprov Sulsel dan tentu seluruh kabupaten kota yang belum menerapkannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved