Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan buntut putusan batas usia capres-cawapres.

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK buntut putusan perkara 90. 

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK oleh MKMK Buntut Putusan Usia Capres Cawapres

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved