Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun melakukan sidang etik atas laporan penyalahgunaan jabatan Anwar Usman.

|
Editor: Alfian
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Preside Jokowi da Anwar Usman- Kolase Presiden Jokowi dan Anwar Usman- Anwar Usman disedak mundir dari Ketua MK setelah menkahi Idayati adik Presiden Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar lengkap Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK dari masa ke masa, hanya Anwar Usman yang berstatus pecatan.

Saat ini lembaga MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman sebagai ketua tengah menjadi sorotan.

Hal ini berawal dari Anwar Usman terlibat dalam keputusan perubahan aturan terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka dinilai mengintervensi keputusan tersebut.

Hingga akhirnya Gibran melenggang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun melakukan sidang etik atas laporan penyalahgunaan jabatan Anwar Usman.

Kabar terbaru, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK.

Demikian keputusan dari Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman dkk yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Anwar Usman jadi sorotan setelah MK memutuskan kepalada daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming sekaligus ponakan dari istrinya menjadi bakal calon wakil presiden.

Deretan Ketua MK dari Masa ke Masa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah dipimpin oleh enam orang hakim ketua sepanjang sejarahnya.

Mereka yang pernah menjabat sebagai Ketua MK meliputi Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Anwar Usman.

MK merupakan lembaga negara yang memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved