Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengapa Firli Belum Tersangka ?

Firli tetap konsisten dalam keterangannya, tidak pernah menerima uang suap pemerasan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Sudirman
Tribun-Timur.com
Amir Ilyas Guru Besar Ilmu Hukum Unhas 

Oleh: Amir Ilyas

Guru Besar Ilmu Hukum Unhas

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri telah melalui proses pemeriksaan oleh tim gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipkor Bareskrim Polri.

Firli tetap konsisten dalam keterangannya, tidak pernah menerima uang suap pemerasan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia hanya membenarkan foto pertemuan SYL yang bersama dengan dirinya, di Gelanggang Olahraga Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. Katanya pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022.

Dugaan suap pemerasan ini memang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Hasil penyelidikan, peristiwa pidananya mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lalu, mengapa hingga saat ini Firli Bahuri belum juga ditetapkan sebagai tersangka?

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

Kemudian yang dimaksud dengan bukti permulaan berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hingga saat ini, tim penyidik gabungan sudah memeriksa 54 orang saksi.

Bahkan dua orang mantan komisioner KPK (Saut Sitomorang dan M. Jasin) juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk membuat terangnya dugaan peristiwa pidana itu.

Jika kemudian mengacu pada syarat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Dua alat bukti yang dipersyaratkan, kiranya sudah memenuhi untuk dapatnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Saya berkeyakinan dalam kasus ini, bahkan penyidik sudah memiliki alat bukti lain, seperti bukti surat-surat.

Hanya saja, penyidik tidak mau gegabah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, kalau belum terdapat bukti lain yang mengarahkan pada “pendugaan yang kuat” sebagai pelaku tindak pidana.

Kira-kira bukti apa yang bisa mengarahkan pada “dugaan kuat” kalau Firli Bahuri sebagai pelaku tindak pidana suap pemerasan?

Singkat jawabannya, penyidik butuh “barang bukti” soal dimana sekarang keberadaannya uang sejumlah 1 milyar tersebut.

Kalau memang benar adanya Firli Bahuri pernah menerimanya dari SYL, guna mengamankan dan meredam pemeriksaan kasus suap dan jual beli jabatan di Kementan oleh KPK.

Penggeledahan yang dilakukan kemarin pada dua rumah kediaman Firli Bahuri (di Vila Galaxy A1, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat dan di Rumah No. 46 Jl. Kartanegara 73 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Andaikata penyidik bisa menemukan barang bukti uang tersebut, mungkin saja Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tidaklah segampang itu penyidik bisa menemukan jejak-jejak penerimaan uang tersebut (kalau memang ada).

Firli Bahuri yang berlatar belakang Purnawirawan Polri (pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolda NTB), tentulah memiliki kemampuan menghilangkan jejak-jejak kejahatannya.

Simak saja, berikut dengan pernyataan yang sebelumnya mengingkari tidak pernah bertemu dengan SYL, namun begitu foto SYL yang bersama dengan dirinya beredar di media online.

Ia mengakui pertemuan itu dengan menambahkan keterangan kalau pertemuannya terjadi pada Maret 2022.

Pertanyaannya, mengapa Firli Bahuri memilih tanggal 2 Maret 2022? Tentunya, Ia sedang menghindarkan diri, dari jerat Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK.

Pasal ini mengatur tentang larangan dan tindak pidana bagi anggota KPK yang bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal kasus korupsi.

Ada dua kemungkinan, tanggal tersebut dipilih sebagai masa pertemuan SYL dengan Firli Bahuri: (1) Untuk membantah keterangan dari eks Direktur alat Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta (MH), yang mengklaim pernah diminta oleh SYL menyiapkan uang milyaran agar diserahkan kepada Firli dalam tiga tahap, Juni 2022, Oktober 2022, dan Desember 2022.

Jika Firli Bahuri misalnya mengakui kalau pertemuannya dengan SYL berdasarkan foto tersebut, kejadiannya pada Desember 2022, maka ada persesuaian keterangan antara Firli dengan MH, yang dapat mengarahkan pada keyakinan, Firli benar menerima uang tersebut.

(2) Untuk mengakali agar dirinya tidak terkualifikasi dalam tindak pidana Pasal 65 UU KPK, mengingat kasus ini baru dikeluarkan Sprinlidik-nya pada Januari 2023. Jika pertemuan tersebut diakui pada Desember 2022, maka sangat besar peluangnya Firli sudah bertemu dengan seseorang (SYL) yang sedang dalam proses pemeriksaan dugaan kasus korupsi.

Penyidik Polri tentunya butuh kerja keras dengan ekstra hati-hati, guna mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Jika dengan jalan penggeledahan, penyidik belum mampu mendapatkan fakta-fakta perbuatan yang meyakinkan atas dugaan pemerasan Firli kepada SYL.

Mungkin saja dengan jalan penelusuran atas rekening dan asal-usul harta kekayaan Firli, kotak pandora pemeras yang diperas ini, akan berujung dalam penetapan tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Angngapami?

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved